Komisi I DPRD Batam Awasi Kasus 7 IMB Marina Park & Fasum Happy Garden Jadi Ruko

0
733

KEPRI, (media24jam.com) – Komisi I DPRD kota Batam akan mengawasi kinerja Kabid IMB di BPM-PTSP Pemko Batam. Sikap ini diambil menyusul lolosnya 7 dokumen IMB di RT 02 RW 06 komplek Marina Park yang diduga melanggar aturan administrasi dan tata ruang kota Batam. Adanya 7 dokumen IMB ini di keluarkan oleh oknum Kabid IMB berinisial, TN. Menariknya proyek dokumen IMB “Karbitan” ini diduga titipan seorang oknum berinisial, RP, yang merupakan pejabat di Organisasi Tata Laksana Pemerintahan kota Batam.

Anggota komisi I DPRD kota Batam, Utusan Sarumaha SH, kepada media24jam.com berjanji akan menelusuri proses pengeluaran 7 IMB yang meresahkan warga setempat. Bahkan pihaknya akan menyoroti proses pembangunan bangunan yang dinilai telah menyalahi aturan tata ruang kota Batam.

“Saya coba telusuri. Intinya kita akan lakukan tugas pengawasan secara maksimal. Dan semua orang harus takut pada hukum, termasuk pada perda kota Batam. Kita akan segera tinjau lokasi,” tegasnya.

Sementara itu, terkait pengeluaran IMB tanpa kordinasi terhadap warga dan RT/RW setempat juga dirasakan oleh masyarakat RT 01 RW 09 komplek Happy Garden kota Batam. Fasillitas Umum (Fasum) milik warga ini akan di sulap menjadi komplek pertokoan oleh PT Putra Jaya Bintan (PJB). Kasus ini juga telah dilaporkan kepada komisi I DPRD kota Batam yang membidangi hukum dan pemerintahan.

“Kami belum melihat wujud asli IMB-nya. Namun dari rancangan gambar yang kami dapatkan , fasum kami akan dijadikan komplek ruko,” ujar Meltari, selaku ketua RT 01 Komplek Happy Garden kepada media24jam.com.

Lanjutnya, akibat kasus alih fungsi fasum ini, rasa percaya warga terhadap pemerintah menjadi makin memudar. Bahkan, Meltari, mengaku saat ini warganya telah mencurigai dirinya menerima suap untuk memuluskan alih fungsi fasum milik warga.

“Saya menolak keras tudingan warga saya. Jadi intinya, saya dan masyarakat setempat menolak adanya alih fungsi fasum warga di RT 01 komplek Happy Garden. Saya juga berharap agar komisi I DPRD kota Batam serius dalam mengusut kasus ini. Sudah dua kali kami menghadap ke komisi I. Namun penanganan kasusnya belum tuntas,” papar Meltari. Lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan berujung dengan hukum untuk mengungkap siapa saja oknum BP Batam yang terlibat dalam permainan alih fungsi fasum warga ini.

Seperti diketahui, lokasi fasum milik warga seluas 1769.70M2 akan dialih fungsikan oleh PT. Putra Jaya Bintan (PJB). Adanya persoalan tersebut membuat berang warga setempat. Bahkan dilapangan, berulang kali warga Happy Garden Nagoya kota Batam nyaris bentrok dengan preman bayaran PT PJB. (handreas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here