KEPRI, (media24jam.com) – Komisi I DPRD kota Batam merespon laporan terkait kinerja Disduk Capil Pemko Batam yang masih mempersulit permohonan dan pendistribusian dokumen kependudukan warga kota Batam.
Hal itu disampaikan ketua komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardianto, SE, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pada Jumat (11/9/2020). Dalam RDPU ini turut di hadiri Kepala Disduk Capil, Heryanto, dan camat se-kota Batam.

Namun, Kepala Disduk Capil, Heryanto, membantah hal tersebut. Ia mengatakan jika pihaknya hingga saat ini masih kekurangan perangkat penerbitan E-KTP yang di mohon masyarakat.
“Kami bukan mempersulit masyarakat, tetapi semua ini adanya beberapa kendala karena keterbatasan mesin cetak dan kurangnya blangko, hingga beberapa KTP atau KK banyak yang belum tercetak dan terselesaikan,” ungkap Heriyanto.

Dia juga mengatakan, kedepan pihaknya akan bekerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat dengan semaksimal mungkin. Karena E-KTP adalah dokumen identitas diri yang wajib dimiliki oleh masyarakat.
Hasil RDPU ini, Ketua komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardianto SE, menyampaikan bahwa diluar daripada kecamatan Belakang Padang, Bulang dan Galang, seluruh Camat Se-Kota Batam memiliki masalah keterbatasan blangko serta minimnya ketersediaan mesin cetak yang hanya mampu mencetak perharinya maximal sebanyak 250 KTP. Untuk itu Budi meminta kepada Kadisduk Capil terkait masalah keterbatasan blangko dan mesin cetak yang tidak memadai kebutuhan untuk ditingkatkan lagi jumlahnya. Karena hingga saat ini banyak KTP yang belum tercetak yaitu sekitar 70 ribu lebih.
Kemudian Budi menetapkan untuk terlebih dahulu mensinkronkan data agar tidak ada lagi data yang berbeda dalam pembuatan KTP atau KK Sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pengadaan penyediaan blangko tersebut.
Lalu Budi juga meminta kepada seluruh Camat di batam harus mempermudah masalah koordinasi.
“Jangan sampai ada lagi Camat memberikan blangko dengan alasan harus menunggu koordinasi atau meminta persetujuan dari pihak Disduk. Yang seharusnya bisa terselesaikan dengan cepat, kenapa mesti harus meminta persetujuan dari Disduk,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto. (Rudi Candra)




