KEPRI, (media24jam.com) – Komisi I DPRD kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penggusuran warga RT 05/RW 01 Kampung Cunting Kelurahan Tanjunguncang Kecamatan Batuaji kota Batam, oleh PT Sigma Aurora Property.
Dalam RDPU ini dipimpin langsung Ketua komisi I, Budi Mardianto SE, didampingi, Utusan Sarumaha SH, dan anggota komisi lainnya. Komisi I juga mengundang diantaranya, Kapolresta Barelang, Kepala BP Batam, Ketua TIM Terpadu, Dir Pengelolaan Lahan BP Batam, Dir ainfrastruktur Kawasan BP Batam, Ka Satpol PP, Ka DPM PTSP, Camat Batu Aji, Lurah Tanjung Uncang, dan Perwakilan Warga setempat.
Digelarnya RDPU pada Rabu, (28/4/2021), ini merupakan lanjutan RDPU yang sebelumnya telah digelar oleh komisi I terkait penggusuran warga oleh tim terpadu. Namun dalam RDPU kali ini adalah mencari titik temu penyelesaian konflik yang terjadi antara warga dan pihak perusahaan.
Menurut Ketua Komisi I, Budi Mardianto, menjelaskan sebenarnya permasalahan ini terjadi disebabkan pihak perusahaan tidak menepati janjinya kepada warga, yaitu soal ganti rugi (sagu hati).
“Kita meminta komitmen dari perusahaan yang pernah menyanggupi sagu hati kepada warga,’ tegas Budi. Lanjutnya, komisi I juga mendesak komitmen pihak kelurahan dan Ditpam yang pernah turut memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan.
Sementara itu, pada RDPU hari ini masih belum menemui titik terang penyelesaian. Hal itu disebabkan pihak perusahaan, yaitu PT Sigma tidak hadir dalam RDPU ini. (handreass)