Komisi I Minta Pemko Medan Segera Selesaikan Kisruh PUD Pasar

0
508
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I

MEDAN, (media24jam.com) – Kisruh pasca pergantian Direksi PUD Pasar menimbulkan berbagai polemik. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta agar Pemerintah Kota Medan segera menyelesaikan kekisruhan di PD Pasar.

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I meminta Pemerintah Kota Medan segera menyelesaikan kegaduhan di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan agar tidak mempengaruhi kinerja Pemko Medan di tahun 2020 ini.

“Harapan kita kegaduhan ini bisa segera diselesaikan. Kita mengharapkan Pemko terbuka saja ke publik soal pemecatan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Rusdy Sinuraya,” jelas Rudiyanto, kepada wartawan, Selasa (28/1/20) di ruang kerjanya.

Rudiyanto mengungkapkan, persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi hambatan dalam melaksanakan proses pembangunan di Kota Medan. “Kalau kegaduhan ini terus menerus tanpa penyelesaian, kami khawatir PUD Pasar tidak maksimal dalam mencapai target-target yang sudah direncanakan,” paparnya.

Dalam persoalan ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera memandang, Dirut PUD Pasar Kota Medan Rusdy Sinuraya diharapkan legowo dengan keputusan yang diambil Pemko Medan. Adapun soal langkah hukum, pihaknya juga mengapresiasi langkah tersebut.

“Harapannya Pak Rusdy juga legowo, dan soal langkah hukum yang diambil pak Rusdy Sinuraya saya kira itu langkah yang paling bijaksana. Biarkan proses hukum berjalan, apapun hasilnya Pak Rusdy Sinuraya dan Pemko Medan harus sama-sama mematuhinya,” katanya menambahkan Kota Medan saat ini perlu suasana kondusif dalam rangka menyiapkan sejumlah persoalan besar seperti masalah kesejahteraan warga Medan, isu Virus Corona dan tentunya pelaksanaan Pilkada Kota Medan September mendatang.

Senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Medan Abdul Latif MPd. “Kita menghimbau agar Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution maupun Rusdi Sinuraya untuk menerima hasil putusan PTUN Medan,”kata Abdul Latif.

Politisi PKS ini menambahkan, Rusdi Sinuraya menolak pemecatan dirinya lantaran menilai surat Sekda Kota Medan yang memuat petikan Keputusan Walikota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 cacat hukum.

Abdul Latif menghimbau agar kekondusifan Kota Medan tetap terjaga, apalagi dalam waktu dekat akan berlangsung pesta demokrasi. Yakni, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Periode 2020-2025.

“Hormati putusan PTUN, kita jaga kenyamanan kota menjelang pesta demokrasi,”ujarnya.
Untuk diketahui, Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama PT Pasar telah diberhentikan dengan Surat Keputusan Wali Kota Medan No.821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020. Namun pemberhentian itu dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga Rusdi menempuh jalur hukum. (mar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here