Komisi I Panggil PT PJB Soal Kasus Alih Fungsi 2 Lahan Fasum Warga Happy Garden

0
1008

KEPRI, (media24jam.com) – Komisi I DPRD kota Batam telah menjadwalkan pemanggilan PT Putra Jaya Bintan (PJB) terkait kasus alih fungsi lahan Fasilitas Umum (Fasum) milik warga di RT 01 dan RT 04 – RW 09 komplek Happy Garden (Winsord Phase 3). Luas lahan fasum yang dialih fungsikan diantaranya di RT 01 seluas 1.700M3, dan, di RT 04 seluas 1769.70M2. Dua wilayah lahan fasum ini diduga kuat akan dibangun komplek pertokoan, namun di tolak warga, RT dan RW setempat.

Komisi I akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di minggu ini dengan memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat diantaranya, Kadis PM-PTSP pemko Batam, Kadis Perkim, Kadis Pertanahan, Camat Lubuk Baja dan Lurah Batu Selicin, Ketua RT 01, 02, 03, 04, dan Ketua RW 09 Batu Selicin. Selain itu, Komisi I juga mengundang Kepala Perencanaan Kebijakan Strategis BP Batam, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, dan dua pihak perusahaan diantaranya Pimpinan PT Jaya Putra Kundur, serta Pimpinan PT Putra Jaya Bintan.

Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan menyatakan, agenda yang diadakan ini merupakan lanjutan dari RDP sebelumnya, yaitu terkait alih fungsi fasum warga perumahan Happy Garden. Artinya, komisi I telah melakukan dua kali RDP dalam mengusut tuntas kasus alih fungsi lahan fasum warga tersebut.

RDP yang kedua ini akan berlangsung pada Kamis, (04 Juni 2020), di ruang rapat Komisi I DPRD kota Batam. Demi kelancaran jalannya RDP ini tetap mengikuti protap kesehatan. peserta diwajibkan gunakan masker dan tetap menjaga jarak. Agenda RDP kedua ini ditandatangani oleh Ketua Komisi I, Budi Mardiyanto, SE, Sekretaris Komisi I, Lik Khai, dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua III DPRD kota Batam, Iman Sutiawan, SE.,MM

Dari catatan media24jam.com yang bersumber dari warga sekitar, setelah sukses menyerobot lahan fasum warga seluas 1769.70M2 di RT 04/ RW 09 di komplek Happy Garden (Windsord Phase 3) kota Batam, kini PT Putra Jaya Bintan kembali membuat ulah yang sama. Penyerobotan lahan fasum terjadi lagi di RT 01/ RW 09 dengan luas lahan fasum sekitar 1.700M3. Lahan fasum warga untuk penghijauan ini di duga kuat akan disulap menjadi komplek pertokoan berlantai tiga oleh PT PJB. Namun warga dan RT serta RW setempat sepakat menolak adanya alih fungsi lahan fasum-nya tersebut. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here