Konsesi Berakhir, ATB Jangan “TEBAR ANCAMAN” Ke Warga Batam

0
537

KEPRI, (media24jam.com) – Polemik yang terus berlanjut jelang berakhirnya masa konsesi (Kerjasama) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kota Batam antara Otorita Batam (kini BP Batam-red), dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) tanggal 14 November 2020, sepertinya belum menunjukan adanya tanda-tanda titik temu penyelesaian. Bahkan saat memasuki masa peralihan berakhirnya konsesi membuat pihak ATB marah besar. Faktanya, pihak manajemen perusahan ATB terkesan menebar ancaman serius melalui pernyataannya di media masa, yaitu ATB tidak akan menyerahkan teknologi tentang SPAM dan juga aset yang ada kepada pihak BP Batam, maupun kepada mitra pengelola SPAM yang baru.

Salah seorang pelanggan (konsumen) air di kota Batam, Supraptono, kepada media24jam.com pada jumat (2/10/2020), mengatakan seharusnya ATB legowo dan tidak menimbulkan kegaduhan. Menurutnya, tehknologi yang dimiliki ATB itu sudah dibayar konsumen melalui rekening tagihan air ATB setiap bulan. Artinya, konsumen juga memiliki hak atas aset dan tekhnologi yang dimiliki ATB.

“Konsumen pengguna air bersih di Batam seharusnya tidak dihadapkan dengan pernyataan yang bernada ancaman tersebut. Karena apabila ternyata ancaman itu nantinya akan direalisasikan oleh PT ATB, tentu dampaknya dapat dipastikan akan mengganggu pendistribusian air bersih, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Persoalan ini tentunya sangat merugikan masyarakat selaku konsumen. Oleh sebab itu, harapan masyarakat agar PT. ATB tidak merealisasikan ancamannya yang menjadi sebuah tindakan pidana, dan dapat dilaporkan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia,” papar Supraptono

Dia juga menilai, adanya kesalahan administrasi dalam konsesi SPAM di masa lalu, yaitu dengan menempatkan posisi PT ATB sebagai pengelola, yang seharusnya hanya sebagai mitra pengelola air bersih di Batam. Kesalahan administrasi konsesi tersebut dapat dibuktikan dengan adanya:

1. Kontrak sambungan air dilakukan antara calon konsumen dengan ATB.
2. Segala bentuk hasil pendapatan yang diperoleh dari kontrak tersebut diterima langsung oleh ATB.

Belajar dari kesalahan masa lalu tersebut, BP Batam harus merubah pola lama kepada mitra barunya. Agar tidak dianggap melanggar undang-undang, Supraptono, menyarankan agar BP Batam seyogyanya merubah pola kerjasama dengan menempatkan BP Batam sebagai pihak pengelola, sedangkan pihak kedua sebagai mitra pengelola.

Dengan demikian, dalam perjanjian terkait kontrak sambungan air baru bisa dilaksanakan antara calon pelanggan dengan BP Batam. Dan semua bentuk hasil pendapatan yang diperoleh dari kontrak yang diterima langsung BP Batam, lalu nantinya BP Batam yang akan melaksanakan pembagian penghasilan dengan mitra pengelola yang baru.

“Kalau selama ini, pihak ATB yang mengelola air bersih. Pembayarannya juga ke ATB. Dia pula yang mengatur bagi hasil. Agar tidak dianggap sebagai melanggar undang-undang, harusnya BP Batam selaku perpanjangantangan pemerintahan negara, seharusnya yang melakukan pengelolaan air bersih. Lalu pembayaran dari konsumen masuk kas negara melalui rekening BP Batam, selanjutnya BP Batam yang melakukan pembagian hasil ke mitra kerjanya. Seperti itu yang benar,” tutup Supraptono. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here