GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, kembali melaksanakan konsultasi publik revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031, Rabu (9/6/2021).
Konsultasi publik untuk ke dua kalinya itu digelar sebagai bentuk tindaklanjut dari masukan dan saran pada pelaksanaan konsultasi publik pertama yang digelar beberapa waktu lalu.
Ditemui wartawan, Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyebut dalam upaya mewujudkan kota nyaman, maju dan berdaya saing saat ini pemerintah daerah giat berbenah dengan melakukan perbaikan berbagai sektor termasuk penataan ruang.
“Pada dasarnya, Kota Gunungsitoli sudah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031. Namun setelah lima tahun, banyak terjadi perkembangan begitu signifikan di sektor pembangunan”, kata Walikota.
Meski begitu, ada terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup cenderung menimbulkan masalah pembangunan akibat peningkatan intensitas. Sehingga, memicu ketidakseimbangan struktur, fungsional, serta ketidakteraturan ruang wilayah.
“Revisi Perda RTRW Gunungsitoli dilakukan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007. Revisi upaya pemerintah melihat kesesuaian antara RTRW, dinamika pembangunan, dan kebutuhan pembangunan dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, daya tampung, serta daya dukung lahan”, ujar Walikota.
Walikota menerangkan, revisi Perda RTRW momentum tepat dalam mengakomodir dinamika yang sedang berkembang saat ini. Salah satunya, perkiraan proyeksi masa mendatang yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah di Kota Gunungsitoli.
“Isu strategis yang melatarbelakangi revisi Perda RTRW antara lain kawasan sempadan pantai, kawasan hutan lindung, kegiatan perlindungan, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta pusat pelayanan kota”, ucap Walikota.
Walikota berharap, isu strategis tersebut disesuaikan dengan revisi RTRW. Sehingga dapat mewujudkan program pemanfaatan dan pengendalian ruang secara konsisten. Sekaligus mewujudkan terciptanya kepastian hukum dalam proses kegiatan usaha sesuai rencana tata ruang.
“Semoga konsultasi publik ini menghasilkan saran dan masukan yang konstruktif dalam penyempurnaan penyusunan materi teknis revisi RTRW dan draft Ranperda Kota Gunungsitoli”, pungkas Walikota. (Yos)