MEDAN | MEDIA 24 JAM .COM- Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Evi Zulinda Purba dan Bendahara terdakwa perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2021 sebesar Rp 1 Miliar lebih dijatuhi hukum berpariasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Evi dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan Farida selaku Bendaraha MAN Binjai dihukum 1 tahun
Pada amar putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh M. Nazir menyatakan bahwasanya Evi terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2021 sebesar Rp 1 Miliar lebih.
Selain pidana penjara, Evi juga dihukum oleh majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai perbuatan Evi telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evi Zulinda Purba dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim M. Nazir, Kamis (18/4/24).
Adapun hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Evi Zulinda Purba adalah merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah. Sementara itu, pada pertimbangan hal yang meringankan majelis hakim menilai Evi bersikap sopan saat persidangan.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan,” ucap hakim.
Sementara itu, Nana Farida selaku Bendaraha MAN Binjai yang bersama-sama dengan Evi dalam melakukan korupsi dana BOS divonis 1 tahun dan enam bulan penjara, serta dijatuhkan hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta.
Atas putusan majelis hakim tersebut Kepala MAN Binjai dan Bendahara tersebut kompak menyatakan pikir pikir setelah majelis hakim memeberikan kesempatan untuk menanggapi putusannya.
Untuk diketahui, Evi Zulinda Purba bersama dengan Nana Farida selaku Bendahara MAN, Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi, Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam (masing-masing berkas penuntutan terpisah).
Kasus ini berawal dari adanya demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan agar Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022.
Berangkat dari hal itu, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwasanya Evi melakukan korupsi pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022. (lin)