
KEPRI I Medi24jam.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menerima laporan terkait pengadaan mobil dinas mewah DPRD Kota Batam. Pengadaan mobil dinas tersebut dinilai pemborosan anggaran di tengah Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan ke jajaran pemerintahan pusat dan daerah untuk menghemat anggaran.
Baca Juga:
- Lantai 7 Apartemen Formosa Residence Diduga Jadi Markas Judi Casino Terselubung
- Sekwan Karimun Ingin Pindah Tugas Keluar Daerah Usai Kasus Penggelembungan Anggaran Makan Minum DPRD Terbongkar
“Salah satu yang menjadi sorotan serius saat ini adalah perilaku Pimpinan DPRD Kota Batam usai menerima “DOBLE” mobil dinas mewah. Yaitu merek mobil Toyota Fortuner dan Hyundai terbaru dengan harga beli mencapai miliaran rupiah,” kata, Tain Komari, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), kepada Media24jam.com.
Laporan itu, sebutnya, telah masuk ke bagian pengaduan lembaga anti rasua pada Rabu, 3 September 2025. Menurutnya penggunaan dobel mobil dinas itu menggambarkan etika dan perilaku Pimpinan DPRD yang ‘Tamak’. Padahal persoalan itu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Sebab sudah ada unsur gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” tegas Tain Komari yang juga pernah bertugas sebagai Staf Ahli DPRD Kota Batam .
Kasus mobil dinas mewah ini, harapannya KPK dapat melakukan penegakan hukum. Sebab persoalan mobil dinas mewah ini sudah tidak dapat diselesaikan secara persuasif, tapi harus represif.
“Bukti-bukti awal sudah diserahkan, tinggal menunggu tindak lanjut dan respon rekan-rekan KPK selanjutnya. Persoalan mobil dinas dobel tersebut juga telah sampai ke meja Menteri Dalam, Menteri Keuangan dan BPK,” terang Tain.
Ia menegaskan kembali, unsur tindak pidana korupsi sangat nyata. Mulai dari dugaan kuat gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan. Sebab ada jabatan yang melekat pada pimpinan tersebut. “Saya berharap ada tersangka dalam kasus ini,” kata Tain. (Handreasseru)
Artikel Lainnya:



