Medan – Risnawati Nasution,S.H,CPM Kuasa Hukum korban pengeroyokan dan pembacokan meminta Atensi pihak kepolisian dan Kapoldasu, untuk menangkap Pelaku yang masih berkeliaran, Jumat 6/12/2024.
Risnawati menceritakan kronologi awal kejadian pengeroyokan dan pembacokan tersebut kepada awak media, pada hari minggu (24/11) telah terjadi pembacokan terhadap korban Misiono (60) dan M Fernanda Siregar (19) di jalan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, yang dilakukan oleh ketiga Pelaku Fairuz Shfiq (16) Aryasatya Pramana (17) dan Febi Febriani.
Dimana salah satu pelaku Fairuz (16) menghidupkan sepeda motor yang baru dicuci di Doorsmer milik usaha ketiga pelaku, dengan cara menggeber geber sepeda motor, yang dimana membuat suara bising, pada saat itu korban Misiono keluar dari rumah karena merasa terganggu oleh suara sepeda motor.
Lalu Korban menghampiri pelaku Fairuz (16) untuk memberitahukan bahwa terganggu dengan suara sepeda motor tersebut, dan berketetapan masuk waktu Adzan maghrib, Pelaku merasa tidak senang dengan teguran Korban hinga terjadi keributan antara Fairuz dengan Misiono.
Mendengarkan keributan tersebut anak korban Karin Juliani (19) menghampiri Orang tua nya untuk menanyakan apa yang terjadi, mendengarkan keterangan orang tua nya yang dimaki maki pelaku, Karim tidak terima orang tua nya di maki maki sehingga cekcok pun tidak terhindari.
Setelah terjadi perdebatan tersebut korban bersama anak nya kembali ke rumah mereka yang berhadapan dengan rumah pelaku, tidak berselang waktu tepatnya pada pukul 19:20 Wib, Fairuz (16) Arya (17) dan Bebi Febriani (Ibu Kedua Pelaku) mendatangi rumah korban Misiono (60) dengan membawa sebilah Celurit dan Stick Baseball, lalu ketiga Pelaku menggedor-gedor Rumah Korban Misiono, pada saat itu korban berada di samping rumah nya, Pelaku Arya menghampiri korban langsung mencekik dan Menebaskan Celurit ke Korban, M Fernanda Siregar Melihat mertua nya dianiaya Ketiga pelaku tidak luput menjadi korban juga.
Akibatnya kejadian tersebut Korban Misiono mengalami Luka Parah dibagian kepala,leher bagian belakang, pinggang belakang dan Korban M Fernanda Siregar mengalami luka memar.
Lalu kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Anak korban Karin Juliana (19) membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan, pada tanggal 24 November 2024, dengan Nomor Surat Tanda Penerima Laporan Polisi STILL/1051/XI/2024/SU/PEL-BEW/SEK-MEDAN LABUHAN, setelah mendengarkan keterangan kronologi dari pelapor, pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan dapat mengamkan Dua (2) Pelaku, Fairuz Shafiq (16) serta Aryasatya Pramana (17) sedangkan Pelaku Atas nama Bebi Febriani berhasil melarikan diri.
Maka dari itu Kuasa hukum Korban Risnawati Nasution, SH,CPM, meminta kepada Kapoldasu untuk memberikan Atensi sebesar-besarnya, karena Salah satu Pelaku masih berkeliaran.
(TJ).