Lagi! 2 Tersangka Korupsi PDAM Tirtanadi Dilimpahkan ke Kejari

0
520

LUBUKPAKAM (media24jam.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi cabang Deli Serdang masing-masing Zainal Sinulingga dan Asran Siregar dilimpahkan ke bidang Kejaksaan Tipikor Deli Serdang guna proses persidangan.

Menurut Kajari Deli serdang Jabal Nur SH melalui kasi Intel Ricardo Marpaung SH, Kamis (4/3) mengakui bahwa pada hari ini Kamis, 4 Maret 2021 sekira jam, 12.00 WIB pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Adapun kasus menjerat kedua tersangka tersebut Bahwa terdakwa Zainal Sinulingga selaku Asisten keuangan dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang Selama Periode 02 Januari 2015 sampai dengan 02 April 2018 bersama sama dengan Asran Siregar (Selaku Kepala Cabang dalam Berkas terpisah) serta Mustafa lubis dan lian Syahrul (selaku kabag keuangan), Achmad Askari, Bambang Kurnianto dah Pahmiuddin (Selaku Kepala cabang yang telah diputus dan berkuatan hukum tetap) telah mencairkan cek yang nilainya melebihi dari usulan pembayaran yang diajukan oleh Kepala Bagian Umum sebesar Rp.10.910.918.688 yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. (gom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here