Media24Jam, Binjai – Dugaan laporan kasus pemalsuan surat tanah oleh M Saleh Karo-karo di Polres Binjai sesuai bukti LP/B/314/VI/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tanggal 14 Juni 2023 sudah setahun lebih terkatung-katung tak ada kejelasan. Hal ini disesalkan M Saleh Karo-karo sebagai pelapor dalam kasus ini.
Dijelaskan M Saleh, adanya surat pemberitahuan Hlhasil penyelidikan disampaikan oleh Satreskrim Polres Binjai tertanggal 20 Juni 2024 terkesan sepertinya ingin digiring kasus perdata.
Dimana kata M. Amir Saleh Karo-Karo dalam surat Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi tersebut pada point 2 berbunyi agar pelapor disarankan untuk melengkapi surat pernyataan waris dan pembagian waris dari Pengadilan Negeri. Hal ini dinilainya terlalu mengada-ngada sehingga terkesan mempersulit laporannya tersebut.
Padahal, menurut salah seorang Praktisi Hukum jebolan Universitas Indonesia ( UI ) dan USU Medan yang tidak ingin disebutkan namanya menegaskan kasus ini selayaknya sudah bisa duduk sebagai perkara pidana.
Karena unsur dan sejumlah saksi sudah diperiksa Juper dan adanya surat pembatalan oleh Kepala Desa serta surat penyataan lainnya dari para saksi-saksi yang sudah diperiksa.
Mengingat lebih setahun terkatung-katungnya penanganan laporan M.Amir Saleh Karo-Karo ini,membuat pihak pelapor merasa kecewa berat dan meminta penyidik menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Demi tegaknya supremasi hukum,pinta pelapor didampingi oleh sejumlah praktisi hukum dan aktivis LSM,” sebutnya. (bay)