Sigi, Media 24 Jam – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu kembali mencetak prestasi dengan berhasil meraih Sertifikat Halal dalam penyelenggaraan makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dibawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.
Sertifikat ini diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Kota Palu, bekerja sama dengan World Halal Center Nahdhatul Ulama (NU) Sulawesi Tengah, Kamis, (22/8/2024) bertempat di Lapas Perempuan Kelas III Palu.
Pencapaian ini merupakan bukti komitmen LPKA Palu dalam menjamin keamanan dan kehalalan makanan yang disajikan kepada seluruh anak binaan di lingkungan LPKA Palu. Sertifikasi halal ini bukan hanya menjadi pengakuan formal, tetapi juga merupakan wujud nyata dalam menerapkan standar kesehatan, kebersihan, serta kepatuhan terhadap syariat Islam dalam setiap proses penyelenggaraan makanan.
Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini. Menurutnya, sertifikasi halal ini adalah hasil dari kerja keras seluruh tim di LPKA Palu yang selalu berusaha memberikan yang terbaik.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPJPH Kemenag Palu dan World Halal Center NU Sulawesi Tengah atas kepercayaannya. Ini adalah motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan di LPKA Palu, terutama dalam hal penyediaan makanan yang sehat dan halal,” ujar Revanda.
Sertifikat Halal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh LPKA Palu. Dengan adanya pengakuan ini, LPKA Palu siap untuk terus mempertahankan standar halal dalam setiap proses operasionalnya, sekaligus menjadi role model bagi UPT Pemasyarakatan lainnya di Indonesia.
Sementara itu, Reni Abdan dari World Halal Center NU Sulawesi Tengah turut mengapresiasi pencapaian LPKA Palu ini. Ia berharap bahwa sertifikasi ini dapat menjadi langkah awal bagi institusi lain untuk mengikuti jejak yang sama, memastikan bahwa seluruh produk dan layanan yang disediakan kepada masyarakat memenuhi standar halal yang ketat.
“Senang bisa terlibat langsung dalam proses penerbitan sertifikat halal ini, semoga pelayanan di Lapas/Rutan dan LPKA se-Sulwesi Tengah bisa terus meningkat dan memberikan dampak positif terhadap para warga dan anak binaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Kepalaa Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, dan berbagai mitra kerja yang turut adil dalam proses pengurusan sertifikat halal.
Dengan adanya sertifikasi halal ini, LPKA Palu menunjukkan bahwa institusi pemasyarakatan tidak hanya fokus pada aspek pembinaan dan rehabilitasi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan kebutuhan spiritual para penghuni melalui penyediaan makanan yang sesuai dengan syariat.(Rel)