LSM Terkams Minta Gubsu Audit Keuangan PDAM Tirtanadi

0
819

MEDAN, (media24jam.com) – Ekses berkurangnya 50 % Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja di PDAM Tirtanadi untuk tahun 2020 ini terus mendapat empati dari berbagai lapisan masyarakat.

Kali ini, Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan Dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM TERKAMS), Samsul Bahri Hasibuan, meminta Gubernur Sumut H. Edy Rahmayadi melakukan pemeriksaan terhadap keuangan BUMD penyedia jasa air minum milik Pemprovsu tersebut.

“Selaku owner Tirtanadi, kami harap Pak Gubsu segera meminta BPK atau BPKP untuk mengaudit PDAM Tirtanadi,” ucapnya saat menerima pengaduan dikantor sekretariat Dpp LSM Terkams Jl.Asoka Pasar I No.139 B Medan Selayang, Kamis (14/5/2020) malam.

Lebih lanjut Samsul mengatakan jika pihaknya (LSM Terkams,red) mencium aroma dugaan penyimpangan dibalik pemotongan 50 % THR karyawan PDAM Tirtanadi yaitu dari dua bulan gaji tahun sebelumnya menjadi sebulan.

Padahal situasi pandemi yang terjadi otomatis menuntut naiknya biaya (cost) kebutuhan hidup seluruh warga masyarakat terdampak Covid-19, termasuk jugalah para pekerja di PDAM Tirtanadi yang tetap bekerja melayani masyarakat pelanggan seolah tak peduli ancaman virus yang mematikan ini.

Sambungnya, meskipun pemberian THR satu bulan gaji karyawan Tirtanadi tersebut didasari surat Wagubsu Musa Rajekshah nomor 440/3650 tanggal 24 April 2020, namun tidak ada salahnya bila kemampuan keuangan memadai Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri beserta direktur yang lain memberikan dana kompensasi umpamanya bantuan bagi warga Tirtanadi terdampak Corona.

“Apa mungkin PDAM Tirtanadi saat ini megalami kerugian ?. Nah, dari itulah makanya kami minta Pak Gubsu untuk segera mengirimkan tim audit,” terang Samsul didampingi Sekjendnya M.Solihin Rambe dan sejumlah unsur pengurus.

Sampai saat ini Sekretaris PDAM Tirtanadi Sumut, Humakar Ritonga belum berkenan memberi penjelasan terkait pemotongan THR 50 % pada pegawai. Konfirmasi wartawan terkesan diabaikan. (zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here