BATU BARA, (media24jam.com) – Tim gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Batu Bara yang dibentuk Kapolres Batu Bara berhasil menangkap koordinator aksi (dalang) demo anarki di kantor DPRD Batu Bara pada Senin (12/10/2020) siang lalu.
“Tersangka Arwan Syaputra (21) warga Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara merupakan koordinator aksi kita tangkap di tempat pelariannya Provinsi Aceh,” jelas Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim, AKP Bambang Gunanti Hutabarat dan Kasat Intelkam, AKP Fery Kusnadi saat menggelar rilis kasus di Mapolres Batu Bara, Kamis (22/10/2020).

Kata Kapolres, tersangka Arwan Syaputra yang merupakan mahasiswa itu ditangkap atas dasar LP/ 411/X /2020 /Res. Batu Bara, tanggal 12 Oktober 2020. Tim gabungan berhasil menangkap tersangka di Kafe Mensai Jalan Bukit lndah Blag Pluh Kecamatan Merah Satu Kota Lokseumawe Provinsi Aceh pada Selasa (20/10/2020) sekira jam 15.00 WIB.
“Setelah sekitar sepekan lebih dalam pengejaran, akhirnya kita tempat persembunyian tersangka kita di Aceh. Sekarang tersangka sudah diamankan dan diproses di Polres Batu Bara,” terang mantan Kasubdit Indah Dit Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
Tersangka sebagai koordinator aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang diikuti sekitar 200-an orang dari berbagai elemen, termasuk buruh, mahasiswa dan pelajar melakukan kerusuhan hingga mengakibatkan Kasat Sabhara Polres Batu Bara AKP DP Sinaga terluka.
“Aksi unjukrasa ricuh tersebut mengakibatkan Kasat Sabhara Polres Batu Bara mengalami luka robek pada bagian kepala akibat lemparan batu,” sebut Ikhwan Lubis.
Menurut Ikhwan, kerusuhan itu terjadi ketika massa peserta aksi meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Batu Bara untuk hadir menemui mereka.
Padahal, pihak kepolisian telah mengimbau kepada massa untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan di tengah wabah, dan menjaga agar menyampaikan pendapat tetap dalam kondusif.
Namun, massa tetap tetap memaksa bertemu dengan anggota DPRD Kabupaten Batu Bara. Massa dikomandoi orator dari atas mobil pick up dilengkapi pengeras suara mencoba mendobrak pagar kantor DPRD.
“Ketika itu petugas berusaha menenangkan massa aksi yang saat itu memajukan mobil komando untuk menerobos pagar gedung DPRD dan kemudian peserta aksi melempari pihak kepolisian yang mengamankan jalannya aksi dengan menggunakan batu. Akibat lemparan itu, personel terluka,” ujar Ikhwan.
Dalam kasus itu, Polres Batu Bara menyita barang bukti 1 unit alat pengeras suara sound system, 3 unit mobil pick up hitam, 1 spanduk pengunjuk rasa menolak Omnibus Law. 2 bendera FSB NIKEUBA KSBSI berwarna merah, 1 bendera KAMI PARHO KSBSI berwarna putih, 2 ikat kepala bertulisan KSBSI dan 1 kotak batu yang digunakan untuk melempar. (zul/dwi)