Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Bacakan Putusan Sela Tersangka Edy Suranta Guru Singa alias Godol

0
325

Deli Serdang, Media 24 Jam – Mejelis Hakim Simon CP Sitorus SH, didampingi oleh Endang Sri Gewayanti Latutuparaya SH MH dan Hasraruddin Anwar SH MH, bacakan Putusan Sela Tersangka Edy Suranta Guru Singa alias Godol bertempat Ruang Sidang 4 (empat) Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang, Selasa 07 Mei 2024.

Diantara putusan sela yang di bacakan oleh Majelis Hakim saat dipersidangan perkara yang membelit Edy Suranta Guru Singa alias Godol, yaitu Keberatan dengan Saksi – Saksi yang dihadirkan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan/Brimob saat dipersidangan. Seterusnya terkait dengan barang bukti yang dihadirkan berupa Senpi, pada hal pemilik  sah senpi tersebut adalah milik oknum TNI yang saat ini telah di tahan di Denpom 1/5 Medan, jadi Senpi tersebut jelas bukan milik Edy Suranta Guru Singa alias Godol.

Selanjutnya putusan sela yang diajukan oleh Kuasa Hukum Edy Suranta Guru Singa alias Godol yang terdiri dari Thomas J Tarigan dan rekan sangat berdasar sesuai dengan berita acara perkara seperti yang dialami oleh Edy Suranta Guru Singa alias Godol.

Serta terkesan perkara yang dialami oleh Edy Suranta Guru Singa alias Godol se-akan kesannya dikriminalisasi, itulah bagian dari putusan sela yang di bacakan Majelis Hakim. Sidang Edy Suranta Guru Singa alias Godol pun di tunda sampai Minggu depan tanggal 14 Mei 2024, dengan menghadirkan saksi – saksi dari Pihak JPU.(Erwin Sitorus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here