PERCUT, (media24jam.com) – Syahroni Roni alias Roni (37) tak berdaya setelah 2 butir timah panas polisi menembus kedua kakinya. Maling spesialis tangguk hape ini ditembak karena melawan dan mencoba menyerang polisi saat ditangkap.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo mengatakan, warga Jalan HM Sariman, Dusun I Kamboja, Desa Laut Dendang, Percut Seituan, itu ditangkap karena sudah berulang kali melakukan pencurian HP menggunakan tangguk. Dia ditangkap di kawasan lahan garapan eks Kebun Sampali, Jalan Perhubungan, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Senin (16/3/2020) kemarin.
Selain menangkap Roni, polisi juga berhasil meringkus Febrianto Sinaga alias Febri (33), sang penadah barang curian dari rumahnya di Jalan Selawah, Pasar X, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.
Penangkapan itu sendiri berawal dari laporan Yudha (25), warga Jalan HM Sariman, Desa Laut Dendang, yang mengaku telah kehilangan HP merk Samsung dan Xiaomi dari rumahnya, Selasa (21/1/2020) dinihari lalu. Akibat pencurian itu, jendela rumah Yudha juga lantaran dicongkel Roni.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Namun begitu, Roni sempat menghilang lebih dari sebulan, hingga akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi keberadaannya di eks Kebun Sampali, Jalan Perhubungan, Desa Sampali, Senin (16/3/2020) kemarin.
Tak membuang waktu, polisi segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan Roni ketika itu.
“Saat kita interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian HP korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil barang curian dengan menggunakan tangguk galah yang dirakit sendiri,” kata Kompol Aris Wibowo.
Roni juga mengaku sudah berulang kali mencuri HP dengan menggunakan tangguk melalui jendela rumah korbannya.
“Tersangka juga pernah berhasil mencuri HP di rumah kost di Laut Dendang, kotak infaq di warung Mak Izam juga di kawasan Laut Dendang, serta 2 unit HP di depot air isi ulang Abdillah Water, di Jalan Mesjid, Laut Dendang,” ungkap Aris.
Kepada polisi, Roni juga mengaku menjual barang-barang curiannya kepada Febri. Polisi kemudian memboyong Roni untuk menunjukkan alamat Febri. Saat itulah, Roni coba melarikan diri dengan cara melawan petugas.
“Tersangka Roni mencoba melawan dan melarikan diri dengan cara mendorong petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kedua kakinya,” beber Aris.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit sepedamotor Honda CS1, BK 5124 OH, 1 unit HP merk Nokia, seutas kalung, cincin dan jam tangan, sebuah dompet warna hitam. (ok)