MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Mantan Camat Harian, Waston Simbolon (55), divonis 16 bulan penjara atas perkara korupsi pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As’ad Rahim menyatakan Waston terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waston Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan),” tegas As’ad di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (24/10/24).
Selain penjara, hakim juga menghukum Waston untuk membaya denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Hakim tidak menghukum Waston untuk membayar uang pengganti (UP), karena hakim menilai Waston tidak ada menikmati hasil kerugian keuangan negara.
Bagi hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terrdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan terdakwa untuk berpikir-pikir terkait mengajukan banding atau tidak.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelmnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (lin)