Mantap ! Walikota Batam Resmi Ex-Officio

0
1094

KEPRI, (media24jam.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 tahun 2019. Peraturan ini bercerita terkait jabatan walikota Batam sebagai Ex-Officio. Artinya, selain menjabat Walikota namun juga telah resmi memegang kendali pucuk pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

PP nomor 62 ini ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 11 September 2019, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H Laoly pada 17 September 2019. Usai penandatangann PP nomor 26 tahun 2019 ini, maka Peraturan ini dinyatakan telah berlaku dan sah secara hukum.

Sumber media24jam.com di dikutip dari situs resmi setkab, dengan berlakunya PP nomor 62 tahun 2019 ini juga mengatur perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam PP nomor 62 tahun 2019 ini disebutkan juga, walikota Batam memiliki hak penuh sebagai pengelola di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, serta bidang lainnya.

Ditegaskan kembali, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” bunyi Pasal 2 ayat (5) PP bahwa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here