GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Komisi l DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, meminta masyarakat Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, untuk mengirimkan surat pengaduan atas dugaan Mark-Up pengadaan Bank Sampah.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi l DPRD Kota Gunungsitoli, Yan Raradodo Gea, kepada wartawan usai mengikuti rapat pembahasan Perda Hari Jadi Kota Gunungsitoli, Senin (22/3/2021).
Yan mengakui, bahwa pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dana desa di Kota Gunungsitoli sejak Tahun 2020 hingga 2021.
“Kami meminta masyarakat Desa Miga menyurati Komisi l DPRD Gunungsitoli atas dugaan Mark-Up pengadaan Bank Sampah Tahun 2020. Supaya ada landasan bagi DPRD memanggil Kades dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP)”, ujar Yan.
Yan mengatakan, jika benar ada terjadi Mark-Up dalam pengadaan Bank Sampah tersebut, pihaknya mendorong penegak hukum segera melakukan penyelidikan dengan memanggil Kades dan perangkat desa Miga.
“Untuk ini kami bersikap netral. Kalau benar ada Mark-Up, Kades dan perangkat desa terkait wajib bertanggungjawab dihadapan hukum”, kata Yan.
Diakhir bicaranya, Yan tidak lupa mengingatkan para Kades di Kota Gunungsitoli tidak main-main dalam mengelola anggaran dana desa.
“Sebagai wakil rakyat, saya berpesan jangan ada pihak yang bermain-main dalam pengelolaan dana desa”, tegas Yan. (Yos)