Mediasi Gagal, Dedi Minta Penyidik Pertimbangkan Penahanan Trinov

0
88

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Wartawan Dedi Irawandi Lubis meminta penyidik Polrestabes Medan mempertimbangkan penahanan terhadap Trinov Fernando Sinturi, terlapor dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Permintaan tersebut disampaikan menyusul gagalnya proses mediasi berbasis keadilan restoratif yang digelar di Polrestabes Medan, Senin (5/1/2026).

Mediasi yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian damai itu berakhir tanpa kesepakatan.

“Kesimpulan kami, penanganan laporan ini perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami meminta penyidik mempertimbangkan penetapan tersangka dan langkah penahanan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya di wilayah Patumbak,” ujar Dedi, didampingi kuasa hukumnya, Riki Irawan.

Dedi dan Riki menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Mereka juga menegaskan tidak terpengaruh oleh pernyataan maupun rencana laporan balik yang disampaikan pihak terlapor.

Sebelumnya, Dedi bersama kuasa hukumnya memenuhi undangan mediasi yang berlangsung di ruang Unit V Tipidsus/Subnit Ekonomi Polrestabes Medan. Mediasi tersebut digelar berdasarkan surat undangan Nomor B19829/XII/RES2.5./2025/Reskrim, dengan tujuan membuka ruang dialog antara pelapor dan terlapor.

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, ketegangan sempat terjadi sejak sebelum mediasi dimulai.

Trinov Fernando Sianturi yang tiba lebih awal disebut mendatangi rombongan Dedi di depan ruang pertemuan. Perbedaan pendapat kemudian berlanjut ke dalam ruang mediasi.

Sejumlah pihak yang hadir menyebutkan bahwa diskusi berlangsung dengan nada suara tinggi.

Situasi tersebut sempat menarik perhatian orang-orang di sekitar lokasi pertemuan. Penyidik tetap melanjutkan proses mediasi hingga selesai.

Dalam pertemuan itu, Trinov juga menyampaikan pandangannya terkait laporan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menyatakan bahwa konten yang diunggah melalui akun media sosial miliknya tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi pelapor.

Dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan Aplikasi WhatsApp seusai mediasi, Trinov menyatakan tidak merasa bersalah dan tidak berniat meminta maaf atas konten yang dipersoalkan.

“Saya tidak merasa melakukan kesalahan,” ujar Trinov.

Ia menambahkan bahwa pernyataannya di media sosial dimaksudkan sebagai pandangan dan nasihat.

“Apa yang saya sampaikan tentang wartawan adalah nasihat. Saya memandang wartawan sebagai profesi yang penting dalam mengungkap berbagai persoalan kejahatan,” katanya.

Trinov juga menyebutkan rencana untuk menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik Dedi Irawandi Lubis dan Riki Irawan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait laporan tersebut.

Terkait perkara lain yang sempat dikaitkan dengan dirinya, Trinov menyampaikan bahwa hubungan kuasa hukum dengan pihak tertentu telah berakhir sejak sekitar 25 November 2025.

Pernyataan itu disampaikannya sebagai klarifikasi pribadi.

Hingga kini, penyidik Polrestabes Medan masih menangani perkara tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran data perkara yang bersifat terbuka untuk umum, nama Trinov Fernando Sianturi tercatat pernah muncul dalam sejumlah perkara hukum sebelumnya.

Namun demikian, setiap perkara memiliki konteks dan proses hukum masing-masing.(lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here