Menghina Kepala Negara, Pemilik Akun FB Armansyah Bylonk di Ciduk Team Cyber Polres Karimun

0
844

Pelaku saat diamankan

 

KARIMUN, (media24jam.com) – Satuan jajaran team cyber Polres Tanjung Balai Karimun berhasil menangkap pelaku pemilik akun Facebook (FB) Armansyah alias Armansyah Bylonk (38).

Kapolres Tanjung Balai Karimun AKBP Yos Guntur Yudi FS,SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono mengatakan. Dari hasil penangkapan tersebut saat pelapor Briptu Yuliana Simanjuntak sedang menjalankan tugas patroli Cyber di sosial media.

“Petugas team cyber berhasil menangkap pelaku dari laporan Briptu Yuliana Simanjuntak, pada saat itu sedang melakukan patroli Cyber di media sosial,” ungkap AKP Herie. Selasa (14/4/2020).

Pelapor melihat dan membaca status dari akun Fecebook (FB) Armansyah Bylonk pada hari Kamis (02/4/2020), lalu.

Adapun postingan dari akun FB tersangka berisi penghinaan kepala negara Presiden Republik Indonesia.

“Joko widodo yang saat ini menjabat Presiden Negara besar namun im****n. Anda yang tidak memiliki O**k untuk berfikir hati untuk merasa kecemasan, kegelisahan dan akan ketakutan akan wabah kematian. Presiden pilihan para taipan pilihan kaum munafik,pimpinan abu janda republik, ini pilihan para Jendral jendral dan pilihan anak anak keturunan para penghianat PKI pada republic ini yang telah melakukan aksi kudeta berdarah 30 september 1965 namun gagal oleh kakek kakek kami,” hal tersebut diucapkan lewat akun FB pelaku.

Adapun postingan tersebut di buat oleh akun Fecebook Armansyah Bylonk pada Kamis (02/04/2020), sekitar pukul 15.27 Wib.

“Dari hasil laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Senin (13/4/2020), di Sei Lakam RT.001/RW.002 dan menyita barang bukti 1 unit Handphone merek Vivo type 1808 warna merah,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 207 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja di muka dengan lisan maupun tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang berada di indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan,”tandasnya. (J.silalahi/mf).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here