Mengungkap Dalang Aktor Intelektual Kersuhan Selambo, Ibarat Mencari Jarum Dalam Jerami

0
82

Medan – Masih terbayang kerusuhan yang menewaskan 2 orang warga Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, (22/10) dini hari.

Pepatah yang ditujuhkan kepada Penegak Hukum, untuk menggungkap kasus Kerusuhan Selambo seperti ibarat mencari jarum dalam Jerami, karena sampai sekarang Pihak Penegak Hukum diduga hanya bisa menetapkan 11 orang terduga Pelaku dalam aksi yang menewaskan 2 warga Selambo.

Kita bisa melihat pada waktu Konferensi Pers pengungkap kasus Selambo Di Markas Polrestabes Medan, telah di hadirkan beberapa terduga pelaku yang ikut dalam bentrok tersebut, salah satunya mantan Narapidana dan ketua geng motor Neleng MTA (21) Kasus pembunuhan yang masih bebas bersyarat, dalam pemberitaan sebelum nya Ketua geng motor Neleng telah menyebutkan salah satu nama inisial (R) yang mengarahkan dan menyuruh melakukan penyerangan tersebut pada Tanggal (22/10) dini hari, dengan menjanjikan upah.

Beranjak dari itu sejumlah Awak jurnalistik mencoba menggali informasi dilapangan, karena diduga banyak keganjalan terjadi penanganan kasus kerusuhan Selambo tersebut.

Ada beberapa temuan informasi yang didapatkan, seperti dari penangkapan 11 orang terduga pelaku kerusuhan Selambo, 5 orang tidak ikut serta dalam aksi tersebut (22/10), melainkan ditangkap di salah satu tempat hiburan, yang berada di jalan Brigjend Katamso, Kota Medan (24/10) ini tercatat dalam surat penahanan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan, Nomor SP.KAP/1225/X/RES.1.7./2024/RESKRIM.

Apalagi baru baru ini telah viral dari salah satu akun Tik-Tok IndonesiaTerkini.id, ungkapan salah satu orang tua terduga pelaku, yang kecewa terhadap Kepolisian Polrestabes Medan, dimana ia meyakinkan bahwa anak nya tidak bersalah dan hanya sebagai korban dari permainan kasus tersebut serta dipaksakan menjadi tersangka ikut dalam kerusuhan tersebut, dimana ikut serta melakukan kejahatan dan membantu kejahatan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 dan pasal 170 ayat 2 3e Jo pasal 50,55 KUHP.

Untuk memperkuat informasi tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan,S.I.K.,S.H., melalui pesan Whatsapp, Terkait apa yang disampaikan di Akun Tik-Tok IndonesiaTerkini.id oleh salah satu orang tua terduga pelaku,
Kapolrestabes Medan menjawab ‘ngak ada mas..Sudah sesuai Prosedur mas’, ucap Kapolrestabes Medan.

Salah satu Praktis Hukum Agus Hahaha,S.H, mengatakan bahwa kalau benar terjadi Pihak kepolisian salah tangkap, ini telah melanggar Demokrasi dan merenggut Hak Ajasi Manusia, semestinya pihak Kepolisian mencari dan mengejar siapa dalang dari kerusuhan tersebut agar terang menerang siapa sebenarnya dalang Aktor Intelektual Kerusuhan Selambo dan tidak boleh meandai andai,apalagi Penegak Hukum itu harus netral, kalau menahan dan mengancam untuk mendapatkan pengakuan dari terduga pelaku oleh Kepolisian, ini bisa kita bawak keranah Hukum, sudah jelas Setiap Warga Negara Berhak mendapatkan Perlindungan Hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here