Medan – Kombes Pol Gidion Arif Setyawan,S.I.K,S.H., Kapolrestabes Medan Berupaya menekan pelanggar lalu lintas dan mewujudkan Kota Medan Menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Memelalui Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba,S.H, S.I.K., Jumat 25/10/2024.
Satlantas Polrestabes Medan, melaksanakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang ada di Kota Medan, baik itu secara Razia dan kasatmata.
Kompol Andika Purba,S.H,S.I.K., menyampaikan dalam menjalankan tugasnya polisi lalu lintas berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Tugas tersebut di antaranya melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen dan syarat kelayakan, aturan mengenai hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menambahkan, salah satu kewenangan polisi adalah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, adapun beberapa contoh pelanggaran lalu lintas, yaitu melanggar rambu perintah/larangan, tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membawa penumpang lebih dari kapasitas yang telah ditentukan.
Terhadap pengendara yang melanggar aturan ini, polisi berwenang untuk melakukan penindakan dengan menilang, setiap pengendara akan dikenakan pidana denda berdasarkan peraturan yang ada dan melalui penetapan pengadilan.
Kami dari Satlantas Polrestabes Medan, selalu melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang melanggar, ini tidak lain bertujuan agar penguna atau pengendara bermotor dapat menaati peraturan yang berlaku, karena kami akan menciptakan Kota Medan salah satu Kawasan Tertib lalu lintas (KTL) adalah kawasan yang ditetapkan untuk menerapkan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, tujuannya adalah mewujudkan keamanankeamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
(TJ).