Menjelang New Normal,Bupati Karimun Mengeluarkan Surat Edaran ke Pasar Rakyat

0
527

 

 

KARIMUN, (media24jam.com) – Menyambut kondisi New Normal, Pemerintah RI melalui Kementerian Perdagangan menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun Aunur Rafiq melalui Surat Edaran. Sabtu (06/06/2020).

Adapun surat edaran yang di sampaikan oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq bernomor 300/SET-COVID-19/VI/11/2020 Tentang Pemulihan aktifitas Perdagangan dimana di lakukan selama pada masa Pandemi Covid19 disease 2019.

Aturan yang diselenggrakan kegiatan di pasar rakyat selama masa Pandemi Covid19 dengan tujuan memutuskan Rantai Penularan Covid19 di Kabupaten Karimun dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada saat beroperasi.

Adapun Isi surat Edaran Bupati memiliki dua belas Item yang harus di laksanakam di seluruh Pasar Rakyat di Kabupaten karimun adalah sebagai berikut,

(1).Memastikan semua pedagang,Pengelola Pasar dan organ Pendukungnya dalam keadaan sehat pada saat melakukan aktifitas dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan negatif Covid19 berdasarkan Hasil Test,jika menemukan gejala seperti Batuk,Flu dan sesak nafas segera mencek ke Fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

(2).Pedagang yang berdagang di Pasar Rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang Minimal 1.5 meter.

(3).Sebelum pasar di buka pagi Pukul.06.00 – 11.00.Wib,dan untuk kegiatan pasar sore pada pukul 14.00 – 17.00.Wib,dilakukan Screening awal untuk memastikan suhu tubu seluruh pedagamg Pengelola pasar dan organ pendukungnya dibawsh 37,3°C (Sesuai dengan ketentuan dari WHO) yang dilakukan oleh team gugus tugas Percepatan dan Penanganan Covid19 di Kabupaten Karimun.

(4).Dilarang masuk dengan gejala pernafasan seperti Batuk,Flu dan sesak Nafas.

(5).Diwajibkan Pengunjung pasar Harus menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5m serta Control.suhu tubuh pengunjung bersuhu tubuh di bawah 37,3°C.

(6).di area pasar disiapkan tempat pencuci tangan, sabun dan Hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan dilakikan Penyemprotan Disenfektan di lokasi secara berkala setiap 1 minggu sekali.

(7).Menjaga kebersihan Lokasi berjualan termaksud lapak Los, dan kios sebelum.dan sesudah aktifitas kegiatan Perdagangan.

(8).Memelihara kebersihan bersama sarana umum seperti Toilet Umum,tempat pembuangan sampah,tempat parkir,selokan,tempat makan sebelum dan sesudah aktifitas kegiatan perdagangan.

(9).Menerapakan peraturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 30%dari jumlah kunjungan pada saat kondisi Normal dengan menerapkan Control yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang di atur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.

(10).Mengatur waktu pemasukan dan pengeluaran barang dagangan dari dan kepasar Oleh pemasok.

(11).Melakukan kegiatan Sosialisasi,Pengendalian Pengawasan dan pembina dan/ Atau penegak Hukum yang akan dilaksanakan oleh team Gugus Tugas percepatan dan Penanganan Covid19.

(12).Pembentukan titik penjagaan dan pemeriksaan di seriap akses masuk keluar dan tempat kegiatan perdaganganyang disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan.

“Saya berharap seluruh Pedagang, Pengunjung dan Petugas di Pasar Rakyat harus melaksanakan Aturan tersebut,” ajak Bupati Karimun Aunur Rafiq.(J.Silalahi/Mf).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here