Miliki 3 Paket Sabu Polsek Besitang Ciduk Warga Tanjung Pura

0
425

LANGKAT | MEDIA 24JAM

Polsek Beitang meringkus pemilik 3 paket narkotika jenis sabu, di salah satu rumah kontrakan, di Lingkungan VII Kelurahan Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, Minggu (13/12) sekira pukul 16.30 WIB.

Tersangka atas nama Aldi (38) warga Jalan Stasiun Kreta Api Besar, Dusun Anggrek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman, mengatakan, peristiwa itu berawal pada Minggu 13  Desember 2020, dimana Kapolsek Besitang AKP A.Harahap mendapat informasi yang akurat dari masyarakat, bahwasanya akan adanya pesta narkoba. Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ferry Sirait beserta tim menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari hasil lidik diseputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat seorang lelaki memasuki rumah kontrakan yang dimaksud.

Setelah menunggu kurang lebih 10 menit, Kanit Reskrim IPDA Ferry Sirait melakukan penggedoran pintu. Sementara personil reskrim yang lainnya melakukan pengepungan terhadap sebuah rumah kontrakan yang terletak di Lingkungan VII Kelurahan Pekan Besitang. Setelah pintu dibuka, seorang yang diduga pemilik barang narkoba jenis sabu-sabu lari kearah dapur rumah kontrakan tersebut, namun akhirnya ketangkap oleh tim reskrim.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan seluruh tubuh tersangka dan rumah kontrakan. Akhirnya sabu tersebut ditemukan didalam helm pelaku, yang terletak di dapur rumah kontrakan. Selanjutnya tim reskrim memerintahkan pelaku untuk mengambil barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Dan setelah dibuka, ternyata dalam bungkusan timah rokok wana silver terdapat 3 bungkusan plastik bening yang berisikan sabu dengan berat bruto 2.34 gram, sebutnya Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman.(rz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here