Miris! Gadis Remaja Dipaksa ‘Layani’ Suami Ibunya, Hingga Lahirkan Bayi Laki-Laki

0
925

SIDIMPUAN, (media24jam.com) – Mawar tak berani melawan. Ia hanya bisa pasrah saat suami ibunya (ayah tiri) memperkosanya. Ironis, perbuatan bejat itu beru terbongkar setelah gadis 18 tahun melahirkan bayi laki-laki.

Ayah tiri bejat itu adalah MJ (47) warga Desa Manunggang Julu, Kecamatan Sidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Karena perbuatannya, MJ ditangkap dan kini mendekam di penjara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihatini SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Herianto Tarigan SH MH membenarkan pemerkosaan itu.

“Benar, pada hari Kamis (14 Mei 2020) malam, Tim Opsnal Polsek Batunadua dan Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap pelaku pencabulan. Pemerkosa putri tirinya itu ditangkap di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan,” jelas AKP Bambang kepada awak media, Selasa (19/5/2020).

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi No.LP/153/ V/ SU/PSP tanggal 14 Mei 2020.
AKP Bambang mengatakan kejadian itu berawal, pada hari Kamis (14/5/2020) siang, pelapor rencana membawa korban berobat karena mengeluh sakit perut. Saat itu juga, korban pergi ke kamar mandi dan tiba-tiba korban menjerit kesakitan.

“Mendengar jeritan itu, pelapor langsung mendatangi korban dan melihat korban sudah melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi,” paparnya.

Kemudian, pelapor bertanya kepada korban siapa yg menghamilinya? dan korban mengatakan yang menghamilinya adalah ayah tirinya, MJ.

“Di hari yang sama, pelaku langsung diamakan polisi yang sebelumnya sudah diamankan warga terlebih dahulu. Pelaku pun langsung dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Pungkas AKP Bambang. (*/ok)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here