Muhammad Hendra S.H.,M.H Meminta Polrestabes Medan, Demi Hukum Untuk Segera Membebaskan Penahan Terhadap ke-3 Klien Nya

0
67

Medan – Muhammad Hendra S.H.,M.H., Penasihat Hukum dari Direl Adriano (17),Dimas Aditiawan (17) dan Muhammad Fiqri (21) meminta kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan S.I.K., S.H., untuk segera membebaskan penahan terhadap klien nya, Minggu 10/11/2024.

Hendra menyampaikan bahwasannya penahanan dan penangkapan kepada ketiga klien nya DIDUGA KUAT tidak sesuai SOP, dimana telah melanggar: Pasal 18 Ayat (1) dan (3), Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Prosedur Penangkapan yang menegaskan aparat Kepolisian wajib menyerahkan Surat Penangkapan kepada Terduga Pelaku saat akan ditangkap sekaligus menyerahkan tembusan Surat Penangkapan kepada keluarga Terduga Pelaku agar transparansi penegakan hukum lebih terukur dan terkomunikasikan lebih baik, Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Prosedur Penahanan yang menegaskan aparat Kepolisian wajib menyerahkan Surat Penahanan kepada Terduga Pelaku setelah masa penangkapan 1 x 24 jam berlalu, berikutnya Pasal 76 C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga telah mewanti-wanti agar jangan sekali-kali melakukan penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak dengan bunyi pasal, “setiap orang dilarang menetapkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Dimana sanksi pidana bagi Pelaku penganiayaan anak diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 ” setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Ia juga menjelaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana anak melalui Pasal 3 Huruf (e) dan (g) UU No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, juga menegaskan bahwa “Setiap anak dalam proses peradilan pidana anak berhak (e) “Bebas dari penyiksaan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan derajat dan martabatnya”, (g) ” Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.

Bisa kita lihat penetapan yang diterapkan oleh penyidik Reskrim Polrestabes Medan, kepada Klien nya menerapkan Pasal 338, Pasal 170 Ayat (2) ke3e Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, Sementara fakta mengejutkan yang diperoleh dilapangan tepatnya hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, didalam ruangan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan yang saat itu tengah ramai dihadiri para keluarga Klien kami guna mengkonfirmasi adanya penangkapan dan penahanan Klien kami, tiba-tiba salah satu Tersangka yang berinisial “M” dengan gamblang meminta maaf sekaligus menegaskan kepada Orang Tua Klien kami yang pada intinya ketiga klien kami pada hari Selasa 22 Oktober 2024, pukul 2 dini hari tidak berada dilokasi dan tidak ikut dalam aksi penyerangan, penganiayaan yang berujung pada pembunuhan tersebut. Hal tersebut jelas dapat menjadi Alat Bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yakni “Petunjuk dan Keterangan Saksi (Mahkota)”, dimana Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.) Namun anehnya mengapa penyidik tidak melihat dan mendengar keterangan salah satu Tersangka tersebut termasuk juga tidak mendengar jawaban pembelaan para klien Saya, yang telah menyatakan bahwa pada tanggal (22/10) itu tidak serta dalam aksi bentrok berdarah Selamat, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan yang sangat mengagetkan adalah, adanya keterangan dari Klien saya selama ditahan, DIDUGA KUAT terjadi aksi penganiayaan serius yang berujung luka terbukti adanya luka beset dipergelangan tangan Klien saya, keterangan ini langsung disampaikan Klien saya kepada para orang tua mereka saat berkunjung dan berinteraksi.

Saat ini Kita telah melaporkan permasalahan hukum serius terhadap anak bangsa tidak bersalah ini kepada BID-PROPAM POLDASU, melalui Dumas Nomor: 09/MHR/MP/11/2024 tertanggal 07 November 2024, dan selanjutnya juga bakal diikuti dengan langkah-langkah hukum serius lainnya., ucap Muhammad Hendra. Penutup Hendra juga menambahkan bahwa hakikatnya tim Penasihat Hukum sangat-sangat mendukung upaya rekan-rekan Kepolisian dalam mengungkap sekaligus membongkar aksi keji Para Pelaku yang melakukan penyerangan, penganiayaan hingga mengakibatkan pembunuhan terhadap warga Selambo. Namun demikian juga mengharapakan agar masyarakat yang tidak ada kaitan hukumnya dengan tindak pidana tersebut, ditangkap, ditahan apalagi DIDUGA KUAT dianiaya, dan faktanya masyarakat tersebut masih anak-anak dibawah umur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here