Karimun.Media24jam.com.
Nekad bawak sabu sebanyak 140 gram dari Negara Malaysia ke Karimun, seorang TKI asal Pulau Kundur berinisial A (49) berhasil di amankan petugas Bea dan Cukai Karimun di pelabuhan Internsional Tanjung Balai Karimun.
Hal itu di sampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan saat konfrensi pers yang di laksanakan ruang aula KPPBC.Selasa (29/10/2024).
“Awal mulanya penangkapan, pada hari selasa, tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 18.20.Wib, petugas Bea dan Cukai Karimun mencurigai penumpang kapal MV.Ocean Dragon VIII yang baru datang dari pelabuhan Kukup Malaysia tampak seperti orang yang dalam pengaruh narkoba”
Setelah di lakukan penangkapan dan di lanjutkan intrograsi lebih dalam terhadap penumpang kapal MV Ocean Dragon VIII berinisial A, pelaku mengaku telah mengkonsumsi narkoba, merasa curiga petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan badan dan mendapatkan 3 bungkusan warna hitam dengan isi barang berupa kristal warna putih dari selangkangan pahanya.
Setelah di lakukan uji narkotest, isi dalam bungkusan hitam tersebut di ketahui merupakan narkoba jenis sabu dengan berat masing masing kemasan 47 gram, 48 gram, dan 45 gram atau total berat keseluruhan 140 gram.
Atas penindakan ini, pelaku bernisial A telah kita limpahkan ke Polres Karimun dan telah di tetapkan sebagai tersangka.pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai melalui Kabid Penindakan Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi kepada tim di lapangan atas penggagalan penyeludupan narkoba jenis sabu yang di lakukan pada tanggal 22 Oktober 2024 yang lalu.
Tentunya ini merupakan sebuah eford yang luar biasa oleh tim di lapangan dalam menganalisa dan memperofail penumpang, tentunya ini bukan hal mudah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Kepri khususnya Tanjung Balai Karimun ini memiliki letak geografis yang sangat strategis dan juga rawan terhadap penyeludupan termaksud penyeludupan narkoba.
Masih di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP.Alfin Dwi Wahyudi Nuntung mengatakan, tersangka memasukan barang dari luar negeri maka di kenakan pasal 113 ayat (2) dan subsidair pasal 112 ayat (2) atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda paling Rp 1 Milyar – Rp 10 Milyar.Akhirinya.(766hi).