MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM- Upaya-upaya pencegahan dan penindakan maksimal merupakan salah satu kiat di balik kesuksesan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meraih penghargaan Terbaik I (pertama) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Award 2024.
Yakni penghargaan atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 untuk Kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI Tahun 2024, tingkat Kejati se-Indonesia.
Hal itu diungkapkan Kajati Sumut Idianto diwakili Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, selaku narasumber pada acara ‘Kopi Pagi’ TVRI Sumut yang disiarkan secara live streaming, Senin (9/12/2024) juga bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Dipandu host H Munir Nasution dan Aziva Zahrianis, Yos mengatakan, upaya pencegahan yang dilakukan Kejati Sumut diharapkan dapat menyadarkan masyarakat. Bahwa perbuatan melawan hukum seperti korupsi dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan perekonomian bangsa.
“Dengan perilaku korupsi, pembangunan akan terhambat. Karena, uang yang dianggarkan untuk pembangunan telah dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak memiliki kepedulian terhadap masa depan generasi penerus,” tandasnya.
Selain itu, proses penindakan maksimal terhadap perkara-perkara korupsi di Sumut, sambungnya, dilakukan dengan profesional dan proporsional.
Kajati Sumut Idianto telah membentuk tim-tim yang handal sehingga penanganan perkara bisa dilaksanakan dengan cepat dan tepat.
“Karena, masyarakat Sumut dikenal sangat kritis dan selalu mengawasi penanganan perkara, khususnya perkara tindak pidana korupsi. Jadi harus cepat, profesional dan berkualitas,” tegasnya.
Sejalan dengan topik perbincangan, ‘Pentingnya Pemahaman Pencegahan Korupsi’, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut menambahkan, korupsi masih menjadi problem yang sangat serius terutama dalam keberlangsungan sebuah pembangunan dan upaya untuk membangun negeri ini menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
“Perlu kami sampaikan bahwa Kejati Sumut saat ini sudah menangani sebanyak 162 perkara yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Khusus untuk Kejati Sumut ada 42 penyidikan dan 26 tahap penuntutan,” paparnya.
Investor
Narasumber lainnya, pengamat ekonomi Dr Wahyu Ario Pratomo, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Yos A Tarigan memang sangat benar. Dengan masih adanya perilaku korupsi di Sumut membuat investor ragu-ragu dalam menanamkan investasinya.
“Karena, setiap kali investor akan menanamkan investasinya, mereka akan mencari informasi bagaimana nantinya usaha mereka ketika investasi sudah ditanamkan, apa risiko yang akan dihadapi ke depan,” kata Wahyu Ario Pratomo.
Menurutnya, investor itu biasanya akan melakukan survei secara menyeluruh di daerah mana mereka merasa nyaman untuk menanamkan investasinya. Berdasarkan pengakuan para investor, Provinsi Sumut masuk dalam daftar paling terakhir untuk daerah yang dinyatakan aman bagi para investor. (lin)