MEDAN (media24jam.com) – Seorang anggota Propam dari Kepolisian Resort (Polres) Serdang Bedagai, Bripka AH dilaporkan oleh istrinya Sarlina Zebua (32) warga Asrama Polisi Polres Nias Lingkungan VI Kelurahan Illir Kecamatan Gunung Sitoli, Nias . Dia dilaporkan karena diduga menikah lagi tanpa pengetahuan istri.
Kuasa hukum korban, Martin SH, MH dalam siaran persnya mengatakan AH dilaporkan kliennya resmi di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada 04 Desember 2020 dengan nomor laporan : STTLP /2340/XII/2030/SPKT III.
“Berawal dari pertengkaran sepelenya. Terus terlapor diam – diam nikah lagi,” sebut Martin,Kamis (9/4/2021) pada wartawan di Mapolda Sumut.
Martin menjelaskan, pertengkaran itu terjadi pada tahun 2017. Sehingga semenjak itu suami istri yang di karuniai dua anak itu pisah ranjang. Pada tahun 2020 terlapor pindah tugas ke Polres Sergai, hingga puncaknya pada Nopember 2020, Sarlina Zebua melihat di facebook AH bersama wanita lain berpakaian Bhayangkari.
“Semenjak itulah, klien kita mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ya,ahowu meminta bantuan menjajaki ke absahan perempuan yang telah menjadi istri suaminya itu di Polres Sergai,” sebutnya Martin.
Lebih lanjut kata Martin, dari bekal surat kuasa, LBH Ya,ahuwo berhasil membuktikan AH telah menikah lagi. Namun di hadapan Kabag Sunda Polres Sergai AH dapat menunjukan akte cerai tapi pada kenyataannya Pengadilan Agama Gunung Sitoli mengaku tidak pernah mengeluarkan akte cerai itu.
“Berangkat dari situlah, kami melaporkan Bripka AH ke Poldasu. Namun hingga sampai hari ini kasusnya terkesan jalan di tempat,” beber Martin.
Untuk itu, Martin dari LBH Ya,ahuwo meminta Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memberikan kepastian hukum yang dialami kliennya.
“Dan juga saya meminta, pada Poldasu untuk mengusut akte cerai yang diduga palsu, yang digunakan AH untuk menikah lagi, sebab dari tahun 2020 sampai saat ini laporan kami balum ada perkembangan dan terkesan jalan ditempat,” pinta Martin.
Bripka AH dikonfirmasi Media 24jam mengakui bahwa dirinya benar sudah menikah lagi. Namun AH memastikan pernikahannya sudah di ketahui dan atas persetujuan atasan.
“Pernikahan saya sudah direstui komandan saya dan juga tempat saya bertugas,” jelas AH.
Disinggung bahwa akte cerai yang digunakan diduga palsu, AH membantah jika akte cerai yang dipegangnya resmi dikeluarkan dari Pengadilan Agama Gunung Sitoli.
“Ya kalau akte cerai saya dikatakan palsu, ya itu ranahnya pengadilan agama lah yang bisa mengklarifikasikan. Kalau saya hanya tergugat ,” pungkas AH.
Tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat ditemui wartawan mengaku akan memproses kasus ini.
“Saya akan cari tau dan pelajari kasusnya dan nanti saya tanya penyidiknya. Mohon bersabar ya,” sebut perwira tiga melati itu.
Sementara penyidik yang menangani kasus ini, Bripka Arfan Dilla, SH saat dikonfirmasi Media 24jam mengatakan untuk perkara kawin halangan yang ditanganinya masih proses penyidikan.
“Masih proses penyidikan Wasidik bang. Jadi masih ada kendala karena lockdown makanya jadi terhambat. Dan yang memegang kasusnya di Wasidik pun terpapar covid. Makanya juga menunggu notulen dari Wasidik untuk memulai penyidikan,” jelas Arfan.
Disinggung bahwa akte cerai yang digunakan terlapor diduga palsu, Arfan belum bisa memastikan.
“Masih foto copy yang kami pegang bang akte cerainya, belum ada kami sita yang asli. Nanti setelah disita barulah kita bisa tau asli atau tidak,” pungkas Arfan.(zul)