MEDIA24JAM, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mendorong industri jasa keuangan (IJK), termasuk perbankan dan perusahaan pembiayaan, agar mempermudah akses Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam pernyataan tertulis yang dirilis secara hybrid pada Rabu (15/1/2025), menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap program pembangunan tiga juta rumah untuk rakyat.
Mahendra menegaskan bahwa tidak ada aturan OJK yang melarang debitur berkualitas Non Lancar untuk mendapatkan kredit, khususnya bagi MBR dan UMKM. Data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), menurutnya, bersifat netral dan tidak dapat dijadikan penghalang untuk memperoleh kredit baru.
“Tidak ada ketentuan OJK yang menyatakan bahwa nasabah dengan SLIK kurang lancar otomatis tidak bisa mendapatkan kredit,” kata Mahendra.
Per November 2024, tercatat sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur yang sebelumnya masuk kategori Non Lancar.
OJK juga mencabut larangan kredit pengadaan tanah, memungkinkan pengembang memperoleh pembiayaan untuk pengadaan lahan perumahan. Selain itu, skema Efek Beragam Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) telah diperkenalkan untuk mendukung likuiditas dan pendanaan pembangunan perumahan.
“Kualitas KPR hanya akan didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga dengan plafon maksimal Rp5 miliar. Bobot risiko terendah bagi risiko kredit KPR ditetapkan sebesar 20 persen,” tambah Mahendra.
Melalui langkah ini, OJK berharap dapat mempercepat pembangunan perumahan rakyat, meningkatkan aksesibilitas KPR, dan mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.
(M24J/AP)