Jakarta, MEDIA 24 JAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi bahwa berbagai modus penipuan di sektor keuangan masih akan marak terjadi sepanjang tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Ia menyebutkan bahwa tingginya penggunaan teknologi menjadi salah satu faktor utama yang memicu meningkatnya laporan konsumen terkait penipuan.
“Pada 2025, kemungkinan laporan konsumen dan masyarakat masih terkait fraud (kecurangan) eksternal karena tingginya penggunaan teknologi. Tantangan terbesar adalah edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memahami pentingnya menjaga data pribadi. Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar waspada terhadap penawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Modus penipuan terus berkembang, termasuk dalam bentuk penawaran investasi baru. Selalu pastikan legalitas dan validitas dari setiap penawaran. Ingat prinsip 2L: Legal dan Logis. Jika ragu, segera hubungi kontak OJK di 157,” jelas Friderica.
Selain itu, ia menambahkan bahwa masyarakat perlu menilai kewajaran dari penawaran yang diterima. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.
Sebagai langkah preventif, OJK terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang melibatkan berbagai kanal media dan pemangku kepentingan terkait.
Masyarakat juga diingatkan untuk membaca secara saksama klausula dalam perjanjian maupun dokumen transaksi keuangan yang akan digunakan. “Gunakan hak Anda untuk meminta penjelasan sebelum memutuskan menggunakan produk atau layanan keuangan,” tutupnya. (Agung)