Jakarta, MEDIA24JAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru guna memperkuat pengawasan serta pengembangan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan regulasi baru ini, OJK berharap sektor PVML menjadi lebih stabil, transparan, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen, sekaligus mendorong pertumbuhan industri keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Regulasi yang Diterbitkan
Sembilan POJK yang telah disahkan meliputi berbagai aspek penting, antara lain:
- POJK 39/2024 tentang Pergadaian, yang memperketat regulasi terkait kepemilikan, permodalan, serta kualitas piutang pinjaman.
- POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang menegaskan penguatan manajemen risiko, tata kelola, serta sistem penilaian kredit dalam industri fintech lending atau pinjaman daring (Pindar).
- POJK 41/2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang mengatur klasifikasi LKM berdasarkan skala usaha serta penilaian kualitas pinjaman.
- POJK 42/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML, yang menitikberatkan pengawasan aktif oleh direksi dan penguatan sistem manajemen risiko.
- POJK 43/2024 tentang Pengembangan SDM di PVML, yang mendorong sertifikasi kompetensi dan investasi pendidikan bagi tenaga kerja di industri ini.
- POJK 46/2024 tentang Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura, yang mencakup ketentuan pemanfaatan teknologi, keamanan sistem, serta perlindungan data pribadi.
- POJK 47/2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK), yang mengatur permodalan serta perizinan koperasi yang beroperasi sebagai lembaga jasa keuangan.
- POJK 48/2024 tentang Tata Kelola PVML, yang menegaskan tugas dan tanggung jawab direksi serta pengelolaan benturan kepentingan.
- POJK 49/2024 tentang Pengawasan PVML, yang memastikan adanya sistem pemantauan yang lebih efektif terhadap pelaku usaha di sektor ini.
Fokus Penguatan dan Pengembangan
Regulasi-regulasi ini dibuat untuk mengatasi berbagai tantangan di sektor keuangan, terutama dalam hal transparansi, tata kelola, serta perlindungan konsumen. Misalnya, pada sektor fintech lending, OJK kini mewajibkan perusahaan untuk menerapkan sistem kredit skoring yang lebih ketat guna mengurangi risiko gagal bayar.
Selain itu, pada industri pergadaian, regulasi baru mewajibkan adanya penaksir bersertifikat serta peningkatan permodalan, guna memastikan layanan gadai lebih aman dan terpercaya. Di sisi lain, industri koperasi keuangan juga mendapat perhatian khusus dengan diterbitkannya POJK 47/2024, yang memberikan kepastian hukum bagi koperasi yang ingin beroperasi sebagai lembaga keuangan formal.
Dari aspek pengawasan, OJK memperkuat peranannya melalui POJK 49/2024, yang mengatur mekanisme pengawasan dan tindakan terhadap entitas yang melanggar regulasi.
Dengan diterbitkannya sembilan aturan baru ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan industri keuangan yang lebih stabil, sehat, dan mampu bersaing secara berkelanjutan di era digital. (Agung)