– Bripka Andi H dan Serlina Zebua duduk bersama di hadapan penyidik Renakta untuk dikonfrontir keterangannya.
MEDAN (media24jam.com) – Kasus seorang oknum Propam dari Polres Serdang Bedagai (Sergai), Bripka Andi H yang dilaporkan istrinya Serlina Zebua (32) karena menikah diam-diam, ternyata semakin runyam. Usai diselidiki ternyata akta cerai yang digunakan bintara berpangkat brigadir kepala (bripka) ini palsu.

Hal itu diungkapkan Martin Surianto Buaya,SH,MH selaku kuasa hukum Serlina Zebua pada proses pemeriksaan dan konfrontir terhadap Bripka Andi H oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pasca laporan Serlina Zebua pada 4 Desember 2020 dengan nomor laporan : STTLP/2340/XII/2030/SPKT III.
Martin dari LBH Ya,ahowu ini menjelaskan bahwa dirinya sejak menerima kuasa dari korban langsung koordinasi ke Polres Sergai dengan menemui Kabag Sumda dan akhirnya mendapat keterangan dari Bripka Andi H kalau dirinya telah resmi bercerai dari Serlina. Maka dari itu, ia bersama kliennya itu langsung menyelidikinya dengan mendatangi Pengadilan Agama (PA) Gunung Sitoli di Nias.
Dari sana akhirnya diperoleh informasi dalam Surat Keterangan No: W2-A15/714/HK.05/XII/2020 yang ditandatangani Panitera Jamaluddin SAg bahwa PA Gunung Sitoli tidak pernah mengeluarkan akta cerai atas nama Bripka Andi H dan Serlina.
“Malah akta cerai No.7/AC/2018/PA.Gst dengan nomor Register 7/Pdt.G/2018/PA.Gst diputus tanggal 3 April 2018 yang dibawa Bripka Andi H ternyata akta cerai milik orang lain atas nama Muslimah Hulu Binti Fagiosi Hulu dengan Karisman Mendrofa Bin Salimuddin Mendrofa, artinya kan ada pemalsuan dalam hal ini,” tegas Martin.
Lantas saat ditanya mengenai hasil konfrontir di ruang penyidik Renakta yang langsung mendatangkan Bripka Andi H itu, Martin menjawab tidak ada titik temu dalam konfrontir itu.
“Tidak ada titik temu dalam konfrontir tadi, malah terlapor (Bripka Andi H) mengarang dengan mengaku menafkahi anak dan istrinya setiap hari jumat,” ungkap Martin
Martin juga sangat menyayangkan tindakan penyidik yang terkesan membela terlapor namun menekan pelapor. Bahkan sampai terucap bahasa dari penyidik yang mengatakan kalau akta cerai itu palsu maka perkawinan akan batal dan pemalsuan itu masuk perdata.
“Padahal kita tahu pemalsuan itu kan pidana jadi omongan penyidik ini sudah di luar jalur. Karena kita semakin meragukan proses penyidikan ini maka besok kami akan melaporkan Andi H, penyidik Renakta beserta oknum yang mengeluarkan akta cerai tersebut ke bidang Propam Polda Sumut,” tegas Martin.
Terpisah, Bripka Andi H saat dikonfirmasi terkait akta cerai itu tidak menepis kalau dirinya sudah bercerai. Hanya saja saat ditanya kalau akta cerai yang ia ajukan untuk menikah lagi itu palsu, Bripka Andi H mengaku tidak tau menau karena bukan ahlinya soal itu.
“Jadi kalau menikah itu saya berdasarkan akta itu dan juga ijin dari pimpinan makanya bisa menikah lagi,” jawab Bripka Andi H via telepon.
Hanya saja, selang beberapa waktu kemudian, Risa janda anak satu yang diketahui istri yang diduga dinikahi Bripka Andi H dengan akta cerai palsu tadi menghubungi wartawan. Bahkan ia sampai mengancam keberadaan wartawan karena merasa nama baiknya tercemar.
“Anda sudah siap kan, anda tau berurusan dengan siapa kan? Anda berhadapan dengan aparat negara loh, siap-siap lah anda ya tunggu saja,” kata wanita yang diketahui janda anak satu mantan guru agama di sekolah dasar ini tanpa menyebut sudah siap dalam hal apa maksudnya tadi.
Terpisah, korban Serlina mengaku sejak pisah ranjang dengan Bripka Andi H tidak pernah memberi nafkah terhadap ia dan anaknya sama sekali.
“Jadi saya di sini hanya mencari keadilan dan berharap proses hukum ini bisa berjalan adil seadil-adilnya agar saya dan anak-anak saya mendapatkan keadilan,” ujar wanita dua anak dari benih Bripka Andi H ini.
Diketahui, pertengkaran antara pasangan suami istri ini terjadi pada 2017 lalu. Semenjak itu mereka pun pisah ranjang. Pada 2020 Bripka Andi H dari Nias pindah tugas ke Polres Sergai, hingga puncaknya pada November 2020, Serlina Zebua melihat di facebook suaminya bersama wanita lain berpakaian Bhayangkari. (zul)