KEPRI, (media24jam.com) – Pengesahan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 kota Batam belum dapat di sahkan. Hal itu disampaikan tim Pansus DPRD kota Batam dalam Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan III tahun 2021, Jumat (13/8/2021). Tim Pansus RPJMD DPRD kota Batam yang diketuai Muhammad Fadli dan Nina Melanie,B.BUS. MM, sebagai wakil ketua juga menegaskan Tim Pemko Batam tidak Koperatif dan serius dalam pembahasan RPJMD kota Batam tahun 2021-2026. Berikut petikan yang disampaikan Tim Pansus DPRD kota Batam pada Rapat Paripurna tersebut.
RPJMD ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik. Penyerahan rancangan akhir RPJMD oleh walikota kepada DPRD kota Batam, secara peraturan perundang-undangan tidak melanggar. Namun, dikarenakan diserahkan diujung batas waktu penyerahan, maka ini membawa konsekuensi pada pembahasan ranperda RPJMD yang sangat terbatas waktunya. Praktis, sejak dibentuk dan ditetapkannya pansus pembahasan ranperda RPJMD pada tanggal 2 Agustus 2021, sesuai permendagri No 86 tahun 2017, pansus hanya memiliki waktu sekitar 10 hari untuk melakukan pembahasan, konsultasi dan tahapan pembahasan lainnya. Sebagaimana diagendakan oleh badan musyawarah, pada hari ini 13 Agustus 2021, pansus pembahasan ranperda RPJMD harus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan sekaligus pengambilan keputusan.
Atas keterbatasan waktu tersebut, pansus tetap berkomitmen untuk melakukan pembahasan Ranperda RPJMD kota Batam 2021 – 2026, hal ini terbukti pansus langsung melaksanakan rapat internal pada 3 Agustus 2021 guna menyusun strategi pembahasan sekaligus menyusun jadwal pembahasan. Dan selanjutnya, pada 4 Agustus 2021, pansus langsung mengagendakan pembahasan bersama tim pemko. Dan berlanjut pada tanggal 5 – 8 Agustus 2021. Hari sabtu pun dipakai oleh pansus untuk melakukan pembahasan, dan pembahasan dilakukan dari pagi, siang hingga malam.
Dalam proses pembahasan tersebut, pansus menemukan berbagai data yang disajikan pada bab i hingga bab iii, tidak Valid dan tidak Up To Date. Karenanya, pansus meminta agar data-data tersebut untuk dibetulkan dan disempurnakan. Namun demikian, sampai batas waktu yang disepakati perbaikan dan penyempurnaan atas data-data tersebut tidak juga dilakukan. Hal ini tentu sangat mengecewakan pansus, disaat waktu pembahasan sangat terbatas, ternyata tim pemko tidak kooperatif dan tidak serius dalam melakukan pembahasan.
Dan kesimpulan pansus ini semakin menguat, dengan tim pemko dalam melakukan pembahasan tidak dibekali oleh Surat Keputusan yang menjadi kelaziman dalam pembahasan sebuah Ranperda. Dan surat keputusan tim pemko tersebut baru ada dan diserahkan kepada pansus setelah beberapa hari melakukan pembahasan. Selanjutnya dalam pembahasan, dari tim pemko yang hadir hanya beberapa orang saja, sehingga tatkala pansus ingin mengkonfirmasi dan meminta penjelasan pada OPD-OPD tertentu atas berbagai urusan pemerintahan tidak dapat terlaksana. Disamping ini jelas mengganggu proses pembahasan, juga semakin menunjukkan bahwa tim pemko tidak kooperatif dan serius dalam melakukan pembahasan.
Untuk sebuah dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan, tentu waktu 10 hari sangat-sangat merepotkan pansus dalam melakukan pembahasan. Disatu sisi ingin melakukan pembahasan dengan cermat dan dengan basis data yang Valid, disisi lain pansus dibatasi oleh waktu.
Pada sebuah Ranperda biasa saja, lazimnya sebuah pansus diberikan waktu paling tidak 3 (tiga) bulan. Nah, ironisnya untuk sebuah ranperda rpjmd yang akan dipakai sebagai pedoman perencanaan pembangunan kota batam selama lima tahun, justru pansus hanya “teralokasikan” waktu 10 hari saja.
Atas kondisi tersebut, maka pansus melalui tenaga ahli mencoba melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi via telpon dengan ditjen bina pembangunan daerah kemendagri, untuk mencari solusi atas permasalahan terbatasnya waktu pembahasan tersebut, dan kemudian ditindaklanjuti dengan konsultasi tatap muka dengan kepala Barenlitbang Provinsi Kepri, pada 9 Agustus 2021.
Dalam konsultasi pansus tersebut, yang juga dihadiri oleh tim pemko (Dari Bapelitbangda dan bagian hukum), disampaikan oleh pimpinan dan anggota pansus dinamika dan permasalahan dalam pembahasan khususnya terkait keterbatasan waktu pembahasan. Kondisi ini, sebenarnya telah disadari oleh pemerintah provinsi Kepri, dalam hal ini Barenlitbang, sebab disaat yang sama Provinsi Kepri juga belum menyelesaikan proses pembahasan Ranperda RPJMD. Dikarenakan adanya berbagai kendala, seperti kondisi PPKM dan sebagainya, sehingga proses pembahasan menjadi terkendala. Kepala Barenlitbang menjelaskan bahwa telah melakukan konsultasi langsung dengan Ditjen Bangda Kemendagri atas kendala pembahasan dan keterbatasan waktu pembahasan. Dan pada prinsipnya pihak Ditjen Bangda Kemendagri dapat memahami kondisi dan kendala tersebut.
Atas kendala pembahasan dan keterbatasan waktu pembahasan yang dihadapi pansus, maka kepala Barenlitbang memberikan solusi:
Pertama, pengesahan RPJMD kota Batam seyogyanya menunggu pengesahan RPJMD Provinsi Kepri. Sebab, RPJMD kabupaten/kota harus mencermati, mempedomani dan memasukkan substansi yang ada dalam RPJMD provinsi. Sebagaimana amanat undang-undang No 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kedua, sebagaimana amanat undang-undang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri No 86 tahun 2017, bahwa penetapan Ranperda RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik, dan untuk kota Batam dikarenakan walikota/wakil walikota dilantik tanggal 15 Maret 2021, maka batas akhir penetapan adalah 15 September 2021.
Atas batas akhir tersebut, maka kepala barenlitbang provinsi kepri, menegaskan bahwa ini yang menjadi acuan dan pegangan kami dari provinsi kepri. Sementara untuk waktu evaluasi ranperda rpjmd, yang menjadi kewenangan provinsi kepri, akan kami laksanakan dengan waktu paling tidak 5 – 7 hari. Jadi, sebaiknya tidak perlu dipaksakan untuk pengesahan pada 13 Agustus 2021, dikarenakan proses pembahasan masih jauh dari selesai dan dapat mempergunakan waktu yang ada sampai batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga, akhirnya disepakati untuk melanjutkan pembahasan dan rencana Ranperda RPJMD kota Batam 2021 – 2026 akan disahkan pada 7 September 2021. Dan masih ada waktu untuk Provinsi Kepri melakukan Evaluasi atas Ranperda RPJMD yang telah disahkan, hingga sebelum batas akhir tanggal 15 September 2021.
Sebuah solusi yang bijak yang diberikan oleh kepala barenlitbang provinsi kepri. Solusi tersebut, tentu akan optimalkan proses pembahasan Ranperda RPJMD kota Batam 2021 – 2026. Namun demikian, kemarin (12 Agustus 2021), solusi dan komitmen yang telah disepakati bersama oleh Barenlitbang Provinsi Kepri, pansus dan tim pemko batam tersebut, coba dimentahkan oleh tim pemko Batam melalui bagian hukum-nya, mereka berkeberatan dengan solusi tersebut.
Hal ini tentu sangat disesalkan oleh pansus, dan pansus menjadi makin heran, maunya pemko itu apa ?. Apakah pansus dan DPRD kota Batam hanya ingin dijadikan stempel saja guna menyetujui rancangan RPJMD tanpa pembahasan yang semestinya ?.
Tentu sikap pansus sangat jelas. Pansus berpegang pada hasil konsultasi ke Barenlitbang Provinsi Kepri, sebagai wakil pemerintah pusat dan sekaligus sebagai pembina daerah kabupaten/kota. Dan akan melaksanakan proses pembahasan dengan kritis, cermat dan penyajian data dalam Ranperda RPJMD harus Valid dan Up To Date.
Atas kondisi dan dinamika pembahasan serta hasil konsultasi ke Provinsi Kepri, maka pansus dengan ini meminta kepada rapat paripurna yang terhormat untuk kiranya pansus dapat melanjutkan pembahasan Ranperda RPJMD kota Batam 2021 – 2026, dan Ranperda RPJMD kota Batam 2021 – 2026 belum dapat disahkan dikarenakan pembahasan masih berlangsung. (handreass)