MEDAN, (media24jam.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akhirnya berhasil mengungkap kasus begal sadis di Jalan AR Hakim simpang Jalan Wahidin yang mengakibatkan jari tangan kiri pedagang cabai bernama Erdina Boru Sihombing (54), warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area putus.
Ternyata, korban selama ini berbohong, karena dirinya bukan dibegal melainkan memotong sendiri jari tangannya tersebut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban. Korban melaporkan tangannya dibacok hingga empat jarinya putus dan dia juga kehilangan sejumlah barang-barang berharga, berupa tas, uang Rp4 juta, dan handphone (HP) karena diambil pelaku.
“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara. Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Martuani didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (15/5/2020).
Selanjutnya, kata Martuani, tim pun bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan. Semua perangkat IT dan kamera cctv, ternyata juga tidak ada keterangan yang mendukung telah terjadi peristiwa sadis tersebut.
“Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui lah peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri. Hari ini, kita secara resmi mengatakan Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka,” jelasnya.
Martuani menerangkan, adapun motif yang dilakukan oleh Erlina karena terlilit utang. Tujuannya, agar dia bisa mendapatkan asuransi.
“Jadi tersangka ini terlilit utang. Dia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba,” katanya.
Menurut informasi yang didapat, kata Kapolda, aksi yang dilakukan pelaku ini dilakukannya dalam keadaan sadar. Setelah menebas jarinya hingga putus, dia pun memasukkannya ke dalam kantong plastik.
“Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tersebut tentu harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging,” terangnya.
Martuani menuturkan, untuk itu Erlina dipersangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya. Saat ini, terhadapnya juga sudah dilakukan penahanan.
Seperti diketahui, seorang wanita yang merupakan pedagang cabai mengalami pembegalan sadis di Jalan AR Hakim, tepatnya persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat (1/5/2020) sekira jam 05.00 WIB.
Korban Erdina Boru Sihombing mengalami jari tangan kiri putus akibat ditebas tersangka menggunakan senjata tajam serta juga kehilangan uang Rp4 juta dan ponselnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh sebelumnya, pelaku diketahui merupakan dua pria menaiki sepeda motor berboncengan. Perampokan ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor. Namun naas, ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin tiba-tiba tas korban ditarik. Saat itu, korban berusaha mempertahankan tasnya. Tak disangka, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menebas tangan korban hingga jari-jarinya putus. (zul)