Batam I Media24jam.com – BP Batam bisa bernapas lega. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Sik, M.Si, hingga kini belum mampu menuntaskan kasus Mafia lahan dan alih fungsi hutan. Padahal pihak Polresta Barelang telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan pegawai termasuk pejabat BP Batam. Pihak penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama perusahaan swasta yang bisa terjerat hukum. Kasus lahan dan alih fungsi hutan ini mencuat dan viral pada Agustus 2024 lalu.
Baca Juga:
- BP Batam Bisa Terlibat Kasus “Mafia” Lahan dan Hutan?
- Ex-Officio Bubar Rudi Tetap Pimpin BP Batam
- Gelper Vs Judol – Mana Yang Paling Suka Warga Batam
Terkini Presiden RI, Prabowo Subianto, telah mempertegas soal penegakan hukum bagi perusahaan pelanggar ketentuan pertanahan dan hutan. Hal tersebut Presiden Prabowo sampaikan dalam sidang kabinet pada Kamis lalu (23/1/2025), Jakarta.
Dalam sidang kabinet tersebut, Presiden Prabowo, juga memberi mandat secara langsung kepada pihak aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan nakal pemain lahan dan hutan tanpa pandang bulu. Menurut Presiden penegakan hukum ini adalah untuk memperkuat masa depan Indonesia.
“Kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI. Untuk menegakan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,” tegas Presiden Prabowo dalam sidang kabinet tersebut.
Kembali dalam kasus lahan dan hutan yang melibatkan belasan pegawai BP Batam. Kapolresta Barelang telah menggerakan Reserse Kriminal dalam penanganan kasus tersebut. Belasan pegawai BP Batam telah menjalani pemeriksaan. Termasuk, Ilham Eka Hartawan, yang menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam.
Pada Agustus tahun 2024 lalu, secara marathon pihak penyidik Polresta Barelang telah melakukan pemeriksaan. Lalu penggeledahan dan mengangkut berbagai dokumen terkait kasus lahan dan alih fungsi hutan. Dokumen penting tersebut tersimpan pada ruang arsip BP Batam.
Dari isu yang berkembang, untuk awal kasus lahan dan alih fungsi hutan. Polresta Barelang telah membidik PT KCL. Perusahaan ini konon telah mendapat alokasi lahan lumayan luas dari BP Batam. Tetapi lahan itu statusnya adalah hutan lindung.
Meski berstatus hutan lindung, dengan bermodal dokumen sakti bernama alokasi lahan hutan lindung dari BP Batam. Pihak PT KCL dengan lantang melakukan kerusakan hutan lindung secara berutal. Selain menumbangkan berbagai jenis pohon, pihak perusahaan tersebut juga melakukan Pemotongan Bukit (Cut and Fiil) tempat tumbuhnya pohon-pohon hutan lindung kawasan Tiban Southlink.
Baca Juga: Fakta Buaya Pulau Bulan Lepas Puluhan Ekor Akibat Kelalaian PT PJK
Selain hutan lindung kawasan Southlink, tidak tertutup kemungkinan perusahaan swasta lainnya yang mendapat alokasi lahan kawasan hutang lindung pulau Batam akan mengalami nasib yang sama seperrti PT KCL. Saat ini BP Batam dugaannya telah memberi alokasi lahan hutan lindung seluas ratusan hektar ke sejumlah perusahaan swasta untuk komersil. (Handreasseru)
Artikel Lainnya:
- PT Oods Era Mandiri Kecewakan Rekan Bisnis Akan Menggugat Melalui PN Batam
- Presiden Perintahkan Evaluasi dan Kaji Ulang PSN Rempang Eco City
- Malaysia Langgar HAM – Kronologi Enam WNI Ditembak 1 Meninggal dan 5 Luka Serius
–