Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal.

0
283

Medan – Media24jam. com | Tersangka pencurian sepeda motor diciduk unit Reskrim Polsek sunggal saat melakukan COD atau transaksi jual-beli sepeda motor Senin (10/2/2025). Dari tangan 3 orang tersangka itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor CRF hasil curian.

Kepada wartawan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan korban Arif Setiawan Lahagu ke Polsek Sunggal pada hari Sabtu 08 Februari 2025 yang lalu.di Dalam laporan itu korban mengaku telah kehilangan 1 unit sepeda motor CRF dari parkiran sebuah warung di Jalan Tanjung Balai Dusun III Desa Payageli kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang.

Inilah Keterangan korban pada saat itu korban sedang duduk di warung tempat kejadian perkara, Kemudian datang teman korban meminjam sepeda motor, Namun ketika teman korban hendak mengambil sepeda motor, ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang ungkap kompol Bambang.

Selanjutnya kata Kompol Bambang jika korban mendapati bahwa sepeda motor miliknya sedang dijual online melalui marketplace.

Kemudian korban menginformasikan ke Polisi lalu korban dan Polisi menyamar menjadi pembeli,Setelah berkomunikasi melalui telepon, korban yang didampingi Polisi mendatangi lokasi pertemuan di sekitaran Jalan Sei Mencirim Pondok Sunggal.

Dari lokasi COD itu, akhirnya 2 tersangka atas nama Jefri Fradana (22) dan Dafa Anis Kabir (17) berhasil diringkus unit Reskrim Polsek sunggal dan Berdasarkan pengakuan kedua tersangka itu, diketahui sepeda motor korban didapat dari Abdillah Rahman alias Borok (19) selaku eksekutor pencurian tersebut.

Saat itu tersangka AR alias B melintas di lokasi dan tim langsung mengejarnya dan berhasil melakukan penangkapan, Karena tersangka berupaya melawan dan terpaksa kita melalukan tindakan tegas terukur, kata kompol Bambang.

Berdasar keterangan tersangka Abdillah Rahman alias Borok, dikatakan Bambang bahwa tersangka saat bersaksi bersama seorang tersangka Fadillah yang masih dalam pengejaran dan Seluruh sepeda motor hasil kejahatan oleh tersangka Abdillah itu, disebut Bambang dijual melalui tersangka Kurniawan Dwi Yandika (28) yang juga telah berhasil ditangkap kepolisian.

Untuk tersangka KDY ini juga melintas di lokasi penangkapan pertama, Karena juga melawan saat hendak ditangkap, terpaksa juga kita mengambil tindakan tegas terukur, ” kata Kompol Bambang.

(Rait)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here