KARIMUN, (media24jam.com) – Polres Karimun Kepri berhasil mengamankan dua orang pelaku pembakaran sepeda motor merk Beat dengan NoPol BP 2571 PA (16/06/2020).
Aksi pembakaran Sebuah sepeda motor jenis Beat berawal dari unsur sakit hati Pelaku Ramadhan alias Madan (19) terhadap keluarga Melani Fitria yang tak lain merupakan mantan Istri sirinya.
Dalam jumpa Pers yang dilaksanakan di Mapolres Karimun. Kamis (18/06/2020), Kapolres Karimun AKBP DR M Adenan As SH SIK MH mengatakan, Pelaku Ramadhan (19) di bantu satu orang rekannya Yoga Febriansyah (19) membeli Bensin eceran di depan Bank BCA sei lakam Karimun.
“Pada sekitar Pukul 04.00.Wib Dini Hari,kedua pelaku memindahkan sebagian bensin tersebut kedalam kemasan minuman merk “Teh Gelas”,lalu Pelaku Madan menyiram Bensin yang didalam isi kemasan teh galas ke arah motor Beat tersebut dan langsung pelaku membakar sepeda motor merk Beat warna hitam dengan menggunakan mancis,” ujar AKBP Adenan.
Aksi kedua pelakupun terlihat oleh salah seorang warga setempat Rosdani (75) dimana hendak membuka warung makanan dan melihat cahaya berwarna kemerahan terang di Ujung pinggir jalan.
“Kemudian, Rosmadi memberitahukan kepada Ibrahim Mansur (77) dan tujuh orang pemuda disekitar rumah guna memadamkan api yang membakar kendaraan tersebut,” terangnya.
Singkat cerita, dari hasil laporan yang masuk ke Polres Karimun, Satreskrim langsung Bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang pelaku pembakaran motor merk Beat yaitu Ramadhan alias Madan (18) dan rekannnya Yoga Febriansyah (19) dan mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit bangkai sepeda motor merk Beat dengan NoPol BP 2571 PA, 1 STNK atas nama Lily dengan alamat telaga Harapan RT.O03/RW.006 kelurahan sei Lakam Barat Kecamatan Karimun,1 unit pemantik api warna kuning,
dan 1 kemasan minuman merk Teh Gelas (sebagai tempat penyimpanan bahan bakar).
“Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya,Pelaku Ramadhan (18) di jerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP Pidana paling lama 12 tahun penjara,dan rekannya Yoga sebagai tersangka ikut serta pembakaran di jerat dengan pasal 55 Jo 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas M.Adenan. (J.Silalahi/Mf).