Medan | Media24jam
Pelaku berinisial DJS (19) dibekuk polisi setelah ia membakar Ridwan Siboro di Jalan Pendidikan Cinta Damai. Pelaku ditangkap dari persembunyiannya di Jalan Listrik No.10 kelurahan Petisah Tengah Medan Baru sekira pukul 23.30 wib hari Rabu (11/11) lalu.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean mengatakan Kejadian bermula di hari selasa tanggal 10 Nopember 2020 sekira pukul 19.30 wib lalu.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan sebilah broti dan kemudian menyiramkan cairan spirtus ke tubuh korban,” katanya, Kamis (12/11).
“Selanjutnya membakar korban dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan pelaku sebelumnya,” imbuhnya.
Pihak kepolisian kata Pardamean baru mengetahui setelah kakak korban melaporkan kejadian yang menimpa adiknya ke Polsek Medan Helvetia.
“Kakak korban melapor terbukti Laporan Polisi Pelapor : LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia, dihadapan polisi kakaknya menceritakan bahwa pada saat itu ia tengah tertidur dan didatangi tetangganya untuk memberi tahu bahwa adiknya dibakar orang di Jalan Pendidikan Cinta Damai,” terangnya.
Kemudian sambung Pardamean, anggotanya melakukan penyelidikan dan memburu pelaku dan akhirnya pengejaran tersebut membuahkan hasil, pelaku dirangkap.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada Rabu (11/11) bahwa pelaku bersembunyi di Jalan Listrik No.10 kelurahan Petisah Tengah Medan Baru, anggota pun turun ke lokasi dan tersangka dibekuk pada pukul 23.30 WIB,” jelasnya.
Dihadapan petugas ungkap Pardamean, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1(satu) helai baju kaos warna hitam putih dan 1(satu) helai celana panjang warna biru serta 1(satu) batang kayu broti dan 1(satu) buah mancis warna biru dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama – lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (Hadi)