Pelaku Penipuan Divonis Penjara 4 Bulan 20 Hari, Korban Kecewaan Ngaku Tak Mendapat Keadialan

0
195

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Vonis hukuman Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Stabat terhadap Utari Syahfitri (40) warga Dusun VI Gardu Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dinilai mengecewakan korbannya Abadi Ginting

Diketahui Ketua majelis hakim Cakra Tona Parhusip, SH dalam amar putusannya (27/03-24) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.menyatakan Utari Syahfitri terbukti bersalah melanggar  pasal 378 KUHPidana sesuai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Tagor Maruli, SH, MH.

Dalam amar putusan itu terdakwa Utari Syahfitri dihukum oleh Majelis Hakim diketuai Cakra Tona Parhusip, SH selama.4 bulan 20 hari penjara dalam perkara penipuan senilai 138.500.000,-.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Tagor Maruli menuntut terdakwa Utari Syahfitri dengan penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara karena meyakinkan melakukan penipuan uang saksi korban Abadi Ginting senilai 138.500.000,-

Atas putusan itu Abadi Ginting selaku korban mengaku tidak mendapat keadilan, karna vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  

Dimana kata korban Jaksa menilai, terdakwa Utari Syahfitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan Abadi Ginting merugi senilai 138.500.000,-

Korban Abadi Ginting menyebutkan dirinya tidak mendapat keadilan hukum karna vonis hakim terlalu ringan dan putusan hakim tak berpihak kepada  korban yang merugi ratusan juta rupiah. 

“Vonis Hakim terlalu ringan, itu sangat mengecewakan sekali, JPU menuntut terdakwa penjara 2 tahun dan 6 bulan karena meyakinkan, Majelis Hakim memvonis selama.4 bulan 20 hari penjara,”kata Abadi Ginting .

Dijelaskan korban pada hal  dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Utari Syahfitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penipuan uang senilai 138.500.000,-

“Artinya bahwa hakim enggak mempertimbangkan bahwa ada kerugian dan  imbas dari perbuatan terdakwa Utari Syahfitri terhadap saya,”uvap Abadi Ginting Kepada awak media ini Minggu (2/4/24) malam di Medan.

Abadi Ginting berharap ingin hukuman terdakwa Utari Syahfitri lebih berat dari  putusan Hakim, dalam banding yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan

“Setidaknya, jika banding yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dikabulkan artinya hukuman terdakwa lebih berat,”pungkasnya.

Peristiwa berawal dari Utari Syahfitri pada Selasa 9 Februari 2023 datang ke kantor Notaris Pesta Ulina Tarigan, SH, MKn di Perumahan Cendrawasih No. 6 Jalan Jenderal Sudirman KM 38,5 Stabat untuk melakukan pinjaman uang sebesar Rp138.500.000. kepada korban Abadi Ginting (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here