Pembangunan Ganti Rugi Lahan Jembatan Tano Ponggol Mendapat Titik Temu

0
424
Pejabat Fungsional (Jafung) Ir. Simon Ginting saat dikonfirmasi diruang kerjanya

MEDAN (Media24jam.com) – Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJJN) Sumatera Utara Selamat Rasidi melalui Pejabat Fungsional (Jafung) Ir Simon Ginting yang dikonfirmasi diruang kerjanya (04/8) di Medan menerangkan jika permasalahan ganti-rugi lahan yang bersinggungan dengan Proyek Pembangunan Jembatan Tano Ponggol sudah menemukan titik temu.

Pembangunan Jembatan Tano Ponggol yang merupakan satu-satunya akses jalan Darat menuju Pulau Samosir yang pembangunannya sempat terkendala, dikarenakan masih menyisakan persoalan ganti-rugi yang diminta masyarakat

Menurut Simon dari 35 warga yang masih dalam proses negoisasi ganti rugi, kini dari laporan yang diterima 6 warga diantaranya sudah bersedia menerima ganti rugi tersebut.

Namun, pada porsi lain masih saja  ada masalah krusial yang muncul yang harus segera diselesaikan yaitu masalah pemindahan makam.

“Tentang pemindahan makam  ini juga sudah  mendapat titik temu, karena Appraisal sebagai Tim penilai tidak dapat menghitung itu, karena tidak ada acuannya. Sehingga yang dihitung oleh Appraisal hanya phisik bangunan dan tanah makam saja sedangkan tentang pelaksanaan adat pemindahannya tidak dihitung mengingat  dia bukan ahli adat,” ujar Simon.

Melalui Pemerintah Kabupaten dengan melibatkan tokoh-tokoh adat kemudian mencoba melegitimasi yang mana pada  rapat tersebut  juga turut dihadiri oleh Kejaksaan.

Dari hasil rapat ini diingatkan, jangan sampai ada muncul penganggaran yang tidak logis seperti yang bukan bahagian dari adat-istiadat masuk kedalam sehingga nantinya  tidak menyalahi aturan dan melanggar hukum.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut oleh tokoh tokoh adat kembali merinci apalagi pelaksanaan adat Toba dan adat Samosir ada sedikit perbedaan, lalu diambil berbagai kebijakan yang kemarin sudah mengerucut dengan kesimpulan bahwa masyarakat disana akhirnya mencari solusi terbaik asal tidak menyalahi adat.

“Tentu kita juga, kalau untuk yang wajar sudah siap dengan komitment jangan sampai muatan lokal tercederai dengan berupaya tidak ada satupun proses adat yang dilanggar.” Ujarnya kembali.

Ada masukan dari Pemerintah Kabupaten kalau pelaksanaan adat dilaksanakan atau disegerakan supaya masalah ini bisa tuntas, tentu akan mengundang kerumunan yang dikawatirkan dianggap tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sehingga hal ini juga menjadi kendala.

“Masyarakat dengan kondisi sekarang tidak ingin melanggar prokes tetapi juga tidak meninggalkan adat. Oleh karenanya membutuhkan waktu yang panjang disamping kita juga harus menghitung waktu yang hilang,” ujar Simon sembari mengatakan adanya Intruksi Presiden kalau ada dilokasi itu yang terpapar Covid-19 maka lokasi itu harus di Lockdown.

Sementara dilokasi tersebut diketahui bahwa sudah ada 2 lokasi yang di Lockdown yaitu, dilokasi daerah Samosir dan Humbang Hasundutan.(fas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here