Pembobol Toko Artha Printing Diciduk Polres Karimun

0
1039

KEPRI, (media24jam.com) – Sempat buron selama setahun ahirnya, Nanda (22), diciduk Satreskrim Polres Karimun. Ia diciduk dirumahnya Telaga Mas kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun, di kabupaten Tanjung Balai Karimun-Kepri, Jumat (10/2/2020).

Kasat Reskrim Polres karimun, AKP Herie Pramono, mengatakan tersangka ini adalah pelaku pencurian yang membobol toko Artha Printing di Jalan Haji Arab Sei Lakam timur pada 5 Februari 2019 yang lalu. Mereka sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama setahun.

Setelah tersangka, Nanda, ditangkap, dan dilakukan pemeriksaan, ternyata dia tidak bekerja sendirian. Dari pengakuan tersangka, Nanda, ini ia melakukan aksi kejahatannya bersama temannya bernama, Kristo, yang juga telah ditangkap dan diamankan oleh Polsek Meral. Modus pencurian yang dilakukan para tersangka yaitu, dengan cara memanjat dinding toko dan merusak Blower di toko tersebut.

“Pelaku masuk ke dalam toko melalui lubang Blower yang mereka rusak,” ujar Kasat Reskrim Polres karimun, AKP Herie Pramono. Lanjutnya, dari dalam toko, kedua tersangka berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp12.079.000. Selain itu 1 unit Hp merek Samsung A3, dan 1 unit Hp merek Samsung lipat.

Akibat perbuatannya yang dilakukan, para tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(J.silalahi/mf)
Biro Kabupaten: Karimun – Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here