MEDAN (media24jam.com) – Pemerintah Republik Indonesia resmi melarang segala aktivitas Organisasi Front Pembela Islam (FPI) karena tidak lagi memiliki legalitas standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa.
Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD karena sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 lalu, di samping sejumlah alasan terkait pelarangan FPI, salah satunya sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang disinggung terkait keputusan ini mengaku masih akan menunggu instruksi dari pimpinan Polri.
“Kita masih monitor, kita menunggu instruksi dari pimpinan. Jadi pada prinsipnya kita tetap menunggu perintah terkait pembubaran aktifitas itu,” ungkapnya, Rabu (30/12/2020).
Tatan mengatakan terkait jumlah massa FPI yang ada di Sumut, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Namun untuk prihal pembubaran dan larangan masyarakat menggunakan atribut FPI, Tatan menyebutkan akan dilakukan koordinasi.
“Masalah yang sekarang baru hari ini kita lihat dari pemberitaan. Jadi kita masih menunggu instruksi dari Kapolri. Massanya banyak atau tidak, nanti kita akan kordinasi,” tandasnya.
Sebelumnya dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Mahfud MD menyampaikan, bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya. (zul)