Pemkab Dairi Raih Zona Hijau Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 

0
409

MEDAN (Media24jam.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi berhasil meraih Predikat Zona Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Zona Hijau kategori Pemerintah Kabupaten dengan nilai 93,29 persen.

Bupati Kabupaten Dairi Dr Eddy Kelleng Ate Berutu saat dikonfirmasi wartawan mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman dan  seluruh jajaran dan juga  masyarakat.

“Kami bekerja seikhlas mungkin  tetapi  masih banyak yang masih perlu diperbaiki. Dengan adanya penghargaan ini kita bisa membandingkan  diposisi mana dengan Kabupaten lain. Saya jadi banyak belajar dari mereka,” ungkap Eddy Kelleng.

Untuk konteks Kabupaten Dairi Eddy Kelleng menyebutkan  tetap ingin terus menaikkan peringkat pelayanan publik  dari yang kini jalur hijau menjadi jalur yang lebih tinggi lagi.

“Kita sudah meluncurkan program Modelisa yang fokus kepada kesehatan banyak yang masyarakat kami harus ke kota lain   hanya untuk cuci darah dan itu memakan waktu dan biaya, kita ingin lebih aktif dan sukses mengadakannya di Dairi,” paparannya.

Program layanan Publik berikutnya adalah dilatar belakangi  banyaknya tingkat kecelakaan, mengingat Kabupaten Dairi merupakan  jalur lintas menuju Provinsi Aceh. Berangkat dari sini kemudian akan diluncurkan program  Publik Safety Center  (PSC) dengan mengintegrasikan nomor yang dapat dihubungi  dengan Kepolisian, Damkar dan Tenaga kesehatan sehingga bisa ditelpon  setiap saat dan ada petugas yang siap  melayani  secepatnya mengirimkan ambulans untuk menyelamatkan.

Hal lain adalah pertanian  dikarenakan rata-rata masyarakat Dairi bertani. Sebelumnya sudah  ada “Kartu Tani” sebagai  fasilitas bersifat nasional namun  program   kartu tani  ini masih perlu banyak dilakukan perbaikan  agar pelayanan pertanian di kios-kios bawah baik terkait ketersediaan maupun distribusi pupuk dan harga yang sesuai dengan Het.

Untuk mengakselerasi berbagi masukan dan dukungan maupun kritikan yang terukur dari  masyarakat maka Bupati Dairi akan membuka “Simparas” untuk memfasilitasi dan  menampung berbagai masukan masyarakat tersebut.

“Namanya reformasi birokrasi sudah kita teruskan  tapi kini kita ingin aktifkan  kanal-kanal pembayaran kontribusi masyarakat seperti pembayaran pajak, retribusi dan yang lainnya dapat dibayar dimana saja,  bisa bayar melalui,  handphone, ATM atau gerai-gerai pembayaran yang sudah tersedia dan juga dapat datang ke loket  pembayaran  sehingga dunia usaha dapat menyampaikan kontribusinya dengan mudah.

Eddy Kelleng juga menyampaikan kalau tadi baru saja berkonsultasi ke Ombudsman untuk membuka kanal  hot line ke Bupati tentu hal ini membutuhkan dukungan tokoh masyarakat dan  semua OPD harus punya tekad dan pandangan yang sama agar tujuan kanal ini dapat dilaksanakan.

Penganugerahan penghargaan itu dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan penilaian atas kinerja pelayanan publik 34 Pemda di Sumut pada tahun 2021. Penilaian itu dikelompokkan dalam 3 predikat zona, yakni zona hijau (baik) 8 Pemda, kuning (sedang) 18 Pemda dan merah (buruk) 8 Pemda.

Adapun Pemda terbaik adalah Pemkab Deliserdang dengan nilai 98,90. Sementara Pemda terburuk adalah Nias dengan nilai 32,60.

“Hari inilah penghargaan itu diserahkan,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar pada acara penganugerahan penghargaan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan, Selasa (18/1).

Adapun indikator penilaian kata Abyadi adalah berdasarkan 14 komponen sebagaimana yang amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Diantaranya bidang ekonomi dan non ekonomi, bidang administrasi kependudukan, bidang kesehatan dan bidang pendidikan.

Penghargaan dan hasil nilai diberikan oleh Anggota Ombudsman RI, Dadang Suharmawijaya bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.(fas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here