Penangguhan Penahanan Dua Terdakwa Pejabat PT KDH Ditolak Hakim PN Karimun

0
1530

KEPRI, (media24jam.com) – Sidang dalam agenda mendengarkan keterangan dua terdakwa mantan pejabat tinggi di PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), Rabu (18/12/2019), di iringi air mata terdakwa, Indra Gunawan, saat memberi kesaksiannya. Ia tampak menyesal mengambil tawaran posisi jabatan Direktur Utama diperusahaan tersebut. Padahal ia sebelumnya telah mengetahui konsekwensi yang akan terjadi jika posisi jabatan ini dipegang pada saat itu.

Hasil pengamatan media24jam.com, sidang yang dipimpin hakim PN Karimun, Joko Dwi Hatmoko SH.MH, kali ini penuh dengan kesedihan para terdakwa. Namun tidak dapat meluluhkan hati para penegak hukum yang menangani perkara ini, baik hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah satu pendapat untuk menuntaskan kasus ini.

Meski demikian, Komariah Tukup SH, selaku kuasa hukum terdakwa pantang menyerah untuk melakukan pembelaan maksimal terhadap kliennya. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu memohon majelis hakim untuk melihat dan mendengarkan video sebuah berita yang berkaitan dengan persoalan BPJS di daerah lain yang tidak di proses hukum. Hal itu menurutnya sebagai gambaran agar dapat dijadikan pertimbangan hukum terhadap kliennya.

Namun JPU, Yogi Fransis Taufik, S.H, tidak sependapat dengan permohonan kuasa hukum tersebut. Menurut, JPU berita yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Alasan JPU, apa yang ada dalam berita tersebut tidak dapat diketahui pasti kebenarannya, dan isi yang ada didalam video diduga peristiwa yang terpotong potong. Adanya keberatan JPU ini ternyata diterima oleh pimpinan sidang.

“Segala sesuatu yang tidak termasuk didalam daftar alat bukti dipersidangan, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penetapan putusan pengadilan,” tegas hakim Joko Dwi Hatmoko SH.MH, yang memimpin sidang.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga telah berupaya melakukan permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap terdakwa, Indra Gunawan. Namun berdasarkan pertimbangan hukum, hakim Joko Dwi Hatmoko SH.MH memutuskan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dinyatakan ditolak.

Sidang dilanjutkan pada, 02 Januari 2020. Seperti diketahui, dua mantan pejabat PT. KDH, Indra Gunawan, dan M Yusuf, dinilai telah menghilangkan hak 156 karyawannya, yaitu tidak dibayarkannya iuran BPJS ketenaga kerjaan sejak 18 September 2018 hingga Maret 2019. Total iuran yang seharusnya dibayar oleh PT.KDH ke pihak BPJS yaitu sebesar Rp 561.361.958. (j.silalahi/mf)

Liputan Biro: Kabupaten Karimun-Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here