Medan-Pendamping Hukum Herdin Lasse SH bersama rekanan mendampi pelapor A/n :
Suangro Sitanggang melaporkan Kanit 4, Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,Kompol Heri Sofyan SH dan Briptu Surya Dharma SH ke Propam Polda Sumut Jumat, Pukul 11.25 Wib. Kepoldasumut (22/11/2024).
Namun pelapor Suangro Sitanggang serta didampingi PH, Herdin Lase SH menegaskan bahwa kedua anggota Oknum Polri tersebut dilaporkan ke Propam Polda Sumut.terkait dugaan dalam menangani kasus klien kami tidak Profesional dalam menangani perkara kasus Penggelapan dan Penipuan Rp 400 Jt.
“Jadi klien kami (Suangro) melapor dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap terlapor EB sesuai dengan nomor laporan : STTLP/B/292/III/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 08 Maret 2020,namun hingga sampai sekarang kasus itu masih tahap penyelidikan dan tidak kunjung naik ke penyidikan,”Sebut Herdin.
Atas adanya laporan, pengacara meminta agar Propam Polda Sumut.dapat melakukan penyelidikan dan mengawasi kasus yang sedang bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, khususnya yang ditangani Kompol Heri.
“Kami sudah resmi melaporkan Kompol Heri Sofyan dan Surya Dharma.dan kami harapkan pihak Propam Polda Sumut segera menindak tegas penyidik yang diduga tidak profesional ini,” terangnya.
Sedangkan Suangro Sitanggang mengaku bahwa dia melaporkan EB, atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang mencapai Rp 400 jutaan.
” Lalu terlapor EB mengajak bisnis Walet tahun 2020 Rupanya, setelah bertahun berlalu, saya tidak pernah mendapatkan keuntungan dalam kegiatan itu. Sehingga saya laporkan EB ke Polda Sumut,”kata pelapor
Akan tetapi, setelah satu tahun berlalu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tidak kunjung menindaklanjuti laporan itu.
“Padahal sejumlah saksi sudah diperiksa.dan kami sangat berharap pihak Propam Polda Sumut menindaklanjuti laporan kami ini,” terangnya.(SK)