BELAWAN, JAM 20.00 WIB – Pengamat hukum, Tri Dharma Setiawan SH MH menegaskan, bahwa kasus pencabulan tak dapat diberhentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh polisi meski pihak terkait (korban dan pelaku) telah melakukan perdamaian.
Akiat alias CG (50), warga Keturunan Tionghoa yang menetap di Lorong 36, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan yang merupakan pelaku yang ingin memperkosa istri temannya AN (25), dan pernah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan diduga sudah menghirup udara segar alias bebas sudah berdamai.
Dia mengatakan, pencabulan merupakan kejahatan luar biasa yang diatur dalam Undang-Undang
“Ini (kasus) delik biasa. Oleh karenanya, pencabutan laporan oleh keluarga korban tidak dapat menghentikan proses hukum atas kasus tersebut,” ujar Tri Dharma kepada Media24jam. Jumat (9/8/2019). Ketika dimintai tanggapannya.
Ia menuturkan, polisi wajib memproses kasus pencabulan, sekalipun kedua belah pihak (korban dan pelaku) sepakat melakukan perdamaian.
“Harus tetap dilakukan penyelidikan. Adanya perdamaian memang hak antara pelaku dan korban, tapi tidak bisa jadi alasan untuk dihentikan. Kasus tetap harus berjalan hingga ke persidangan,” tambahnya.
Terlebih, selama ini selalu diinformasikan atau disampaikan ke publik telah terjadi pemerkosaan dan pencabulan. Karenanya, jika pihak-pihak terkait sudah damai, Polres Pelabuhan Belawan harus kembali memanggil kembali tiga unsur terkait. Selaku pelapor, terlapor Akiat dan korban rangkaian penyidikan harus terus berjalan.
Sebab, Tri Dharma menegaskan, perdamaian yang terjadi antara Akiat dan korban nanti hanya akan menjadi sumbangan masukan pertimbangan penyidik. Yaitu, ada kondisi kalau pihak-pihak terkait tidak lagi mempermasalahkan peristiwa yang terjadi.
“Tapi sampai sekarang belum finis. Justru saya menemukan indikasi kalau perbuatan pemerkosaan dan pencabulan itu tidak terjadi. Namun itu belum kesimpulan saya, sekali lagi, itu belum kesimpulan saya,” ujar Tri.
Menurut Advokad senior ini, masih ada satu gelar perkara yang menjadi tahapan dari kesimpulan penyidik. Jadi, ia menegaskan, Polisi harus tetap melaksanakan penyidikan itu sebagaimana diatur dalam SOP.
“Artinya, sesuai SOP, setelah penyidik mendapat keterangan saksi, alat bukti dan keterangan ahli, tentu langkah selanjutnya gelar perkara,” ujarnya.
Ketua LBH Wilayah Sumbagut itu menegaskan kepada pihak ke polisian tidak membohongi publik kalau telah ada pemerkosaan, terjadi damai, kemudian kasusnya berhenti begitu saja.
Sebab, anggapan yang ada di tengah-tengah masyarakat akan tetap, yaitu ada pemerkosaan.
“Itu saya tidak mau, masyarakat harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, teman-teman media seluruhnya harus mendapatkan informasi tentang peristiwa apa yang terjadi, tidak ada goreng-menggoreng,” jelas Tri.
Ia mengingatkan, pemerkosaan bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa yang tidak mengharuskan korban melapor.
“Siapa saja bisa melapor dengan syarat orang yang mengetahui, mendengar atau paling tidak tahu peristiwa itu ada,” tandasnya. (tim)