GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Yurisman Telaumbanua, mengatakan bahwa pengoperasian Pasar Idanoi terkendala klaim kepemilikan surat hak milik (SHM).
Klaim itu disampaikan sekelompok orang saat Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Disperdagrin mulai mengoperasikan Pasar Rakyat Idanoi awal Maret Tahun 2020.
Demikian diungkapkan Yurisman kepada wartawan, Minggu (7/2/2021) melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, pada Januari Tahun 2020 Disperdagrin telah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap pedagang di pasar tradisional Humene untuk kemudian direlokasi ke Pasar Rakyat Idanoi.
Sebab rencananya, awal Maret Tahun 2020 Pasar Rakyat Idanoi mulia dioperasikan. Namun saat hendak dioperasikan, sekelompok orang datang lalu memblokir akses jalan masuk menuju lokasi Pasar Rakyat Idanoi dengan menggunakan batu dan kayu.
“Pemerintah daerah sempat menempuh upaya negosiasi, tetapi tidak menemukan kesepakatan. Itu karena sekelompok orang yang mengkalim berkeras jika lahan tempat berdirinya Pasar Rakyat Idanoi milik mereka dengan bukti SHM”, kata Yurisman.
Melihat kondisi tersebut, akhirnya Pemerintah Kota Gunungsitoli menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan resmi ke Polres Nias.
“Kami berharap, persoalan ini dapat segera terselesaikan. Sehingga Pasar Rakyat Idanoi bisa dioperasikan”, Ujar Yurisman. (Ris)